REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Kota Banjarbaru di Ballroom Novotel Banjarmasin sempat di skors, Selasa (20/6/23) malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat membeberkan, penyebab skors pada rapat itu lantaran ditemukan adanya data pemilih yang ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat.
Setelah dicermati dan diperbaiki, rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan jumlah DPT menjadi tidak sama saat ditetapkan dalam rapat pleno KPU Banjarbaru.
“Prosedurnya harus ada perbaikan berita acara ditingkat PPK, itu sudah dilakukan saat skors 10 menit,” ungkapnya.
Sehingga hasil dari rapat pleno jumlah DPT Banjarbaru ditetapkan sebanyak 190.609 DPT, terdiri dari 93.192 pemilih laki-laki, dan 97.414 pemilih perempuan yang tersebar pada 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diseluruh Kelurahan Kota Banjarbaru.
Penetapan jumlah DPT tersebut didapat melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan rekapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu PPK, kemudian di tingkat KPU.
Selanjutnya hasil tersebut menjadi Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang akan diturunkan lagi sampai ketingkat PPS dicermati. Lalu direkapitulasi secara berjenjang kembali.
Hasilnya, KPU Kota Banjarbaru mendapatkan data baru berupa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 191.002 pemilih.
Lalu DPSHD diturunkan kembali ke tingkat PPS untuk diperbaiki, sebab angka yang muncul akan direkapitulasi secara berjenjang kembali.
“Dari rekapitulasi data pemilih, hasilnya adalah 190.609 DPT,” sebutnya.
Hegar menerangkan, jumlah DPT ini akan berpotensi dinamis, yang mana KPU Banjarbaru akan melakukan rekapitulasi untuk daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.
“Dicoret jika ada pemilihan yang meninggal dunia,” cetusnya.
Dengan begitu, pihaknya perlu menunggu regulasi dari KPU Republik Indonesia (RI) untuk pemuktahiran data selanjutnya.
Rekapitulasi dilaksanakan sampai tanggal 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan.
“Masih bisa, jika ada warga Banjarbaru belum terdaftar, bisa diakomodir dimasukan dalam daftar pemilih tambahan, nanti saat hari H juga bisa menggunakan KTP untuk memilih,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Normadina menjelaskan, pihaknya akan memastikan kembali perbaikan data pemilih di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka, yang banyak didapati pindah memilih dan pemilih tambahan.
Ia pun mengakui, pihaknya mendapati adanya perbedaan data pemilih dari Sistem Data Pemilih (Sidalih), dengan rekapitulasi oleh PPK ditiap Kecamatan.
“Kemungkinan ditentang waktu itu ada dinamika data kependudukan yang berlangsung, seperti orang meninggal dan pemilih ganda yang dilakukan skrining oleh KPU untuk dilakukan analisa data,” jelasnya.
Perubahan dari rekapitulasi akhir yang dilakukan oleh PPK dan melalui pleno KPU Banjarbaru, didapati selisih data sebanyak 312 data pemilih.
Sehingga bawaslu Banjarbaru memberikan rekomendasi untuk mengembalikan perbaikan berita acara ke tingkat PPK.
“Sesuai pasar 100 peratura KPU Nomor 7 Tahun 2017, kalau berita acara oleh PPK angkanya berbeda dengan yang ada di Sidalih, tentu kita meminta dasar tetap dilakukan di berita acara PPK dan data diperbaiki,” pungkasnya.