Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kawasan Kontrak Karya PT Galuh Cempaka Boleh Pemukiman, Syarat IPPT Lengkap Keluar Izin

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
24 Juni 2021
A A
Kawasan Kontrak Karya PT Galuh Cempaka Boleh Pemukiman, Syarat IPPT Lengkap Keluar Izin
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
Ilustrasi : Seorang pejabat yang memberikan cap stampel perizinan terhadap surat-surat developer untuk melakukan berusaha pertambangan. Foto : net.

Ditempat yang berbeda, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, merincikan, alasan pihak Pemko Banjarbaru membolehkan berdirinya perumahan di atas lahan kontrak Karya, lantaran pihak developer mampu melengkapi persyaratan dokumen Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

“Perumahan itu ada perlu IPPT, di dalamnya ada syarat-syaratnya. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, pemko tidak memiliki alasan hukum untuk menolaknya,” ungkapnya.

Adapun beberapa persyaratan dokumen IPPT yang perlu dipersiapkan diantaranya Foto Copy KTP, Foto Copy Kepemilikan Tanah/Sertifikat, Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum, Melampirkan Gambar Sketsa Tanah dan Uraian Rencana atau Proposal yang akan dibangun.

Sedangkan prosuder pengajuan IPPT, biasanya memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya tanpa adanya pemungutan biaya atau gratis.

LihatJuga :

Ditanya Tambang Rakyat, Wakil DPRD Banjarbaru Masih Tunggu Kajian Pemko : Tidak Akan Lama

Wakil Rakyat Komisi III Kunjungi Pasar Bauntung Banjarbaru : Infrastruktur dan Saluran Air Mampet

BPN Serahkan 70 Sertifikat Tanah Jalan dan Sarpras, Ada Apa?

Raperda Terkait Perubahan APBD Banjarbaru TA 2021 Telah Tersusun

  1. Pengajuan berkas permohonan di Dinas PMPTSP terkait.
  2. pemeriksaan berkas oleh petugas front office, proses SK (Surat Keputusan) atau izin.
  3. Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
  4. Prosedur pengajuan tersebut perlu dicatat dan perhatikan dengan seksama agar proses pengajuan izin menjadi lancar.

Dalam prosedur pengajuan IPPT, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, khususnya pada tahapan ketiga atau proses SK (Surat Keputusan) atau izin.

Di tahapan pengajuan ini terdapat beberapa mekanisme yang cukup panjang untuk dilakukan, antara lain diadakan rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan.

Pengetikan dan pemasukan data ke database atau komputer oleh petugas Back Office. Pencetakan SK/izin IPPT. Paraf oleh Kasi, Kabid, Perizinan dan Sekretaris.

Tanda tangan Kepala Dinas. Penomoran IPPT oleh petugas Back Office. Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan. Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.

“Pada saat dia mengajukan, kita verifikasi satu per satu syaratnya dan ternyata terpenuhi, ya kita beri izin,” pungkasnya.

Page 2 of 2
Prev12
Share55Tweet34Send

Related Posts

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Akibat Gangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

Akibat Gangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi atas Pemadaman Listrik

by Frimantir
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada para...

Respons Aspirasi Mahasiswa, PLN UID Kalselteng Targetkan Kelistrikan Pulih Bertahap pada Juli

Respons Aspirasi Mahasiswa, PLN UID Kalselteng Targetkan Kelistrikan Pulih Bertahap pada Juli

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In