Ditempat yang berbeda, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, merincikan, alasan pihak Pemko Banjarbaru membolehkan berdirinya perumahan di atas lahan kontrak Karya, lantaran pihak developer mampu melengkapi persyaratan dokumen Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
“Perumahan itu ada perlu IPPT, di dalamnya ada syarat-syaratnya. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, pemko tidak memiliki alasan hukum untuk menolaknya,” ungkapnya.
Adapun beberapa persyaratan dokumen IPPT yang perlu dipersiapkan diantaranya Foto Copy KTP, Foto Copy Kepemilikan Tanah/Sertifikat, Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum, Melampirkan Gambar Sketsa Tanah dan Uraian Rencana atau Proposal yang akan dibangun.
Sedangkan prosuder pengajuan IPPT, biasanya memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya tanpa adanya pemungutan biaya atau gratis.
- Pengajuan berkas permohonan di Dinas PMPTSP terkait.
- pemeriksaan berkas oleh petugas front office, proses SK (Surat Keputusan) atau izin.
- Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
- Prosedur pengajuan tersebut perlu dicatat dan perhatikan dengan seksama agar proses pengajuan izin menjadi lancar.
Dalam prosedur pengajuan IPPT, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, khususnya pada tahapan ketiga atau proses SK (Surat Keputusan) atau izin.
Di tahapan pengajuan ini terdapat beberapa mekanisme yang cukup panjang untuk dilakukan, antara lain diadakan rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan.
Pengetikan dan pemasukan data ke database atau komputer oleh petugas Back Office. Pencetakan SK/izin IPPT. Paraf oleh Kasi, Kabid, Perizinan dan Sekretaris.
Tanda tangan Kepala Dinas. Penomoran IPPT oleh petugas Back Office. Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan. Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
“Pada saat dia mengajukan, kita verifikasi satu per satu syaratnya dan ternyata terpenuhi, ya kita beri izin,” pungkasnya.