REDAKSI8.COM – Terkait kawasan Kontrak Karya PT Galuh Cempaka yang dituding tumpang tindih dengan Izin pembangunan perumahan komersil, Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Ahmad Syahidan, berdasarkan tata ruang dan RTRW Kota Banjarbaru, di dalam kawasan Kontrak Karya PT Galuh Cempaka boleh pemukiman.
“Secara tata ruang itu sesuai dengan pemukiman dan tidak bertentangan dengan RTRW di atasnya (Provinsi Kalsel<-Red) ,” cetusnya saat diwawancara Redaksi8.com, Kamis (24/6).
Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru Tahun 2014 -2034, pada Bab VI Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah, Pasal 38 di paragraf I menyebutkan, kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan permukiman dengan kepadatan tinggi berada di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Kecamatan Liang Anggang;
b. Kawasan permukiman dengan kepadatan sedang di Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Cempaka;
c. Kawasan permukiman dengan kepadatan rendah di Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Cempaka.
Dari RTRW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034 tersebut di atas, Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka merupakan kawasan yang diperuntukan sebagai lokasi pemukiman.
Sedangkan perusahaan PT Galuh Cempaka Banjarbaru berdiri sejak tahun 2004. Mulai beroperasi di areal tambang utama Banjarbaru hingga tahun 2009.
Berstatus menunggu dari tahun 2009 sampai 2017, di tahun 2018 akhir perusahan tersebut kembali rekonstruksi. Lalu, pada tahun 2019 akhir hingga sekarang mulai kembali beroprasi.
Sementara, area Kontrak Karya PT Galuh Cempaka yang ditetapkan oleh kementerian ESDM seluas 4.526 hektar.
2.944 diantaranya masuk dalam Kecamatan Cempaka dan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kemudian, lahan yang dibebaskan untuk pengoperasian pertambangan intan di dalam 2.944 hektar itu hanya seluas 600 hektar.
300 hektar diantaranya sudah tidak aktif beroprasi, sisanya, kembali dioperasionalkan kembali.