REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap Jurnalis Juwita.

Hal itu disampaikan langsung Pimpinan LPSK periode 2024-2029, Sri Suparyati saat berada di Kantor Newsway tempat korban bekerja, Rabu (16/4/25).

Katanya, LPSK datang untuk melakukan penelaahan dari pengumpulan keterangan-keterangan anggota keluarga korban, saksi dan aparat penegak hukum seperti Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Denpomal Banjarmasin.
“Keterangan yang telah diperiksa tidak jauh berbeda dengan yang ada di media, namun jika keterangan yang sifatnya itu ada memberikan tambahan kami sudah berkomunikasi dengan pihak Odmil,” ujarnya.
Dikatakan Sri, penegak hukum Odmil juga menyatakan akan transparan dalam memberikan keterangan tambahan apabila ada ditemukan bukti-bukti baru.
“Beliau membuka diri untuk bisa memberikan tambahan jika memang ada bukti baru, jika ada disampaikan melalui kuasa hukum,” katanya.
Disisi lain, Sri menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 junto UU Nomor 31 Tahun 2014, LPS memiliki wewenang dan tupoksi untuk memberikan perlindungan.
Sehingga, dari penelaahan awal yang LPSK peroleh, pihaknya menawarkan kepada keluarga korban dan saksi agar bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
“Kami melihat nanti keluarga korban akan memberikan keterangan di persidangan,” ucapnya.
Serta, kepada pihak keluarga Juwita, LPSK juga menyampaikan mengenai dengan fasilitasi resitusi.
Resitusi adalah bagian dari ganti rugi yang diberikan oleh pelaku terpidana atau pihak ketiga.
“Pada Odmil, kami meminta agar dapat membuka diri untuk resitusi tersebut masuk dalam bagian perkara di persidangan, serta dapat diputuskan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Untuk itu, LPSK menawarkan fasilitas seperti ketika ada persidangan saksi akan dijemput oleh pihaknya.
Begitu pun dengan saksi, jika mereka dalam memberikan keterangan ini merasa terganggu karena adanya ancaman atau intimidasi maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut.
“Difasilitasi selama persidangan. kami juga nanti meminta kerjasamanya dari kuasa hukum keluarga dan juga saksi agar berkomunikasi dengan LPSK,” tuturnya.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, kami akan memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut, bisa diberikan dalam bentuk pengamanan dan pengawasan melekat,” tuntasnya.