Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kawal Kasus Juwita, LPSK Tawarkan Perlindungan Kepada Saksi dan Keluarga Korban

Irma Dahliana by Irma Dahliana
21 April 2025
A A
Kawal Kasus Juwita, LPSK Tawarkan Perlindungan Kepada Saksi dan Keluarga Korban

Pimpinan LPSK, Sri Suparyati saat menyatakan pro aktif mengawal kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita, Sabtu (19/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap Jurnalis Juwita.

Hal itu disampaikan langsung Pimpinan LPSK periode 2024-2029, Sri Suparyati saat berada di Kantor Newsway tempat korban bekerja, Rabu (16/4/25).

Katanya, LPSK datang untuk melakukan penelaahan dari pengumpulan keterangan-keterangan anggota keluarga korban, saksi dan aparat penegak hukum seperti Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Denpomal Banjarmasin.

“Keterangan yang telah diperiksa tidak jauh berbeda dengan yang ada di media, namun jika keterangan yang sifatnya itu ada memberikan tambahan kami sudah berkomunikasi dengan pihak Odmil,” ujarnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dikatakan Sri, penegak hukum Odmil juga menyatakan akan transparan dalam memberikan keterangan tambahan apabila ada ditemukan bukti-bukti baru.

“Beliau membuka diri untuk bisa memberikan tambahan jika memang ada bukti baru, jika ada disampaikan melalui kuasa hukum,” katanya.

Disisi lain, Sri menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 junto UU Nomor 31 Tahun 2014, LPS memiliki wewenang dan tupoksi untuk memberikan perlindungan.

Sehingga, dari penelaahan awal yang LPSK peroleh, pihaknya menawarkan kepada keluarga korban dan saksi agar bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Kami melihat nanti keluarga korban akan memberikan keterangan di persidangan,” ucapnya.

Serta, kepada pihak keluarga Juwita, LPSK juga menyampaikan mengenai dengan fasilitasi resitusi.

Resitusi adalah bagian dari ganti rugi yang diberikan oleh pelaku terpidana atau pihak ketiga.

“Pada Odmil, kami meminta agar dapat membuka diri untuk resitusi tersebut masuk dalam bagian perkara di persidangan, serta dapat diputuskan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Untuk itu, LPSK menawarkan fasilitas seperti ketika ada persidangan saksi akan dijemput oleh pihaknya.

Begitu pun dengan saksi, jika mereka dalam memberikan keterangan ini merasa terganggu karena adanya ancaman atau intimidasi maka LPSK akan menelaah terkait ancaman tersebut.

“Difasilitasi selama persidangan. kami juga nanti meminta kerjasamanya dari kuasa hukum keluarga dan juga saksi agar berkomunikasi dengan LPSK,” tuturnya.

“Tidak menutup kemungkinan jika memang ancaman itu ada, kami akan memikirkan lebih jauh berkaitan dengan keamanan saksi tersebut, bisa diberikan dalam bentuk pengamanan dan pengawasan melekat,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

by Ramadhani MTD.
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi mengirimkan delegasi mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

Ratusan Rider dari Berbagai Daerah Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026

by Gilang Romadhon
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Sebanyak sekitar 450 rider dari berbagai daerah di Kalimantan memeriahkan ajang Trabas Explore Pulau Laut 2026 yang...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In