REDAKSI8.COM – MR Kaur Keuangan Desa Mekar Raya Periode 2019 s/d 2020 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar di jemput oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kamis (20/1/2022) di Kediaman MR.
Dalam press release tersebut, tersangka berinisial MR dijemput Tim Kejari Kabupaten Banjar sekitar pukul 11.35 Wita dan tersangka saat ini langsung menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.

MR merupakan tersangka tindak pidana khusus (Pidsus). Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto melalui Kepala Seksi Intelijen Indra Jaya dalam press release yang dilakukan pada hari ini Kamis (20/1/2022) sore.
“Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor : PRINT-01/0.3.13/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020,” ujar Indra Jaya.
Indra menjelaskan, akibat perbuatan MR yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 s/d 2020 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar merugikan yang negara sebesar Rp. 321.370.146,- (tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Banjar sesuai LHP Nomor : 700/68/III/PDTT.As/IP Tanggal 14 Desember 2021,” ungkap Indra Jaya
Sebelum dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama MR, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terlebih dahulu telah menetapkan Terdakwa atas nama S merupakan Mantan Kepala Desa Mekar Raya Periode tahun 2013 – 2018.
Berdasarkan kasus posisi terdakwa atas nama S dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diduga telah merekayasa bukti pertanggungjawaban belanja untuk kepentingan pribadi sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.313.072.394.00 (tiga ratus tiga belas juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh empat rupiah).



