Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Toko Mama Khas Banjar, Firly: Ini Pelajaran Mahal Bagi Saya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
19 Mei 2025
A A
Kasus Toko Mama Khas Banjar, Firly: Ini Pelajaran Mahal Bagi Saya

Owner Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Banjarbaru, Firly Norachim saat dimintai keterangannya, Senin (19/5/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus Toko Mama Khas Banjar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim mengaku telah mendapatkan pelajaran mahal atas perkara hukum yang menimpanya.

Dengan adanya kejadian ini Firly ingin memperbaiki dan mengevaluasi kesalahan yang telah dilakukannya.

“Ini pelajaran mahal bagi saya untuk memperbaiki lagi, lebih baik lagi untuk saya bisa lebih paham lagi terkait prosedurnya, dan apa yang harus diterapkan, dilaksanakan, dilakukan dan diupayakan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Toko tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa terhadap produknya.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Namun, Firly menuturkan, tidak ada maksud untuk membahayakan para konsumen, termasuk tokoh, karyawan dan keluarganya.

Hal itu semata-mata karena minimnya pengetahuan mengenai lebel kadaluwarsa.

Kendati demikian, kedepannya Ia berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memperbaiki dan menjaga keamanan produk yang dijual.

“Sekarang ini mau fokus dulu untuk menyelesaikan kasus, sambil saya berbenah diri secara bertahap untuk berusaha lagi, InsyaAllah ada niat lagi untuk membuka toko ini,” ujarnya.

Ia berharap, secara umum kasus ini kedepannya dapat menjadi momentum bagi pengusaha UMKM lainnya yang ada di Indonesia untuk berbenah dan mematuhi aturan.

Tak lupa, Firly mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan dari Kementrian UMKM, DPR RI, DPRD Kota, dan instansi terkait yang begitu banyak berkontribusi dan membantu dirinya dalam menyelesaikan kasus.

“Walaupun saya pelaku UMKM yang dapat dibilang kecil, saya sangat begitu berterimakasih untuk semuanya yang telah membantu,” tuturnya.

“Terkait putusan majelis hakim nanti apapun itu hasilnya saya ikhtiar dan ikhlas,” tambahnya.

Diketahui, didalam Undang-undang konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliyar.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Jumat (21/6/25), Erna Lisa Halaby langsung bertolak menuju Institut...

Lisa-Wartono Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel: Pimpin Kota Dengan Hati dan Amanah

Lisa-Wartono Resmi Dilantik, Gubernur Kalsel: Pimpin Kota Dengan Hati dan Amanah

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Hj Erna Lisa Halaby-Wartono resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan masa jabatan...

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

Malam Ta’aruf MTQ XXXVI Provinsi Kalsel di Martapura: Merajut Ukhuwah, Menyemai Nilai Qur’ani

by Az-Zukhairy
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus Al Habsyi menghadiri Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In