REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus Toko Mama Khas Banjar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim mengaku telah mendapatkan pelajaran mahal atas perkara hukum yang menimpanya.

Dengan adanya kejadian ini Firly ingin memperbaiki dan mengevaluasi kesalahan yang telah dilakukannya.

“Ini pelajaran mahal bagi saya untuk memperbaiki lagi, lebih baik lagi untuk saya bisa lebih paham lagi terkait prosedurnya, dan apa yang harus diterapkan, dilaksanakan, dilakukan dan diupayakan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Toko tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa terhadap produknya.
Namun, Firly menuturkan, tidak ada maksud untuk membahayakan para konsumen, termasuk tokoh, karyawan dan keluarganya.
Hal itu semata-mata karena minimnya pengetahuan mengenai lebel kadaluwarsa.
Kendati demikian, kedepannya Ia berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memperbaiki dan menjaga keamanan produk yang dijual.
“Sekarang ini mau fokus dulu untuk menyelesaikan kasus, sambil saya berbenah diri secara bertahap untuk berusaha lagi, InsyaAllah ada niat lagi untuk membuka toko ini,” ujarnya.
Ia berharap, secara umum kasus ini kedepannya dapat menjadi momentum bagi pengusaha UMKM lainnya yang ada di Indonesia untuk berbenah dan mematuhi aturan.
Tak lupa, Firly mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan dari Kementrian UMKM, DPR RI, DPRD Kota, dan instansi terkait yang begitu banyak berkontribusi dan membantu dirinya dalam menyelesaikan kasus.
“Walaupun saya pelaku UMKM yang dapat dibilang kecil, saya sangat begitu berterimakasih untuk semuanya yang telah membantu,” tuturnya.
“Terkait putusan majelis hakim nanti apapun itu hasilnya saya ikhtiar dan ikhlas,” tambahnya.
Diketahui, didalam Undang-undang konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliyar.