Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Toko Mama Khas Banjar, Firly: Ini Pelajaran Mahal Bagi Saya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
19 Mei 2025
A A
Kasus Toko Mama Khas Banjar, Firly: Ini Pelajaran Mahal Bagi Saya

Owner Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Banjarbaru, Firly Norachim saat dimintai keterangannya, Senin (19/5/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kasus Toko Mama Khas Banjar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim mengaku telah mendapatkan pelajaran mahal atas perkara hukum yang menimpanya.

Dengan adanya kejadian ini Firly ingin memperbaiki dan mengevaluasi kesalahan yang telah dilakukannya.

“Ini pelajaran mahal bagi saya untuk memperbaiki lagi, lebih baik lagi untuk saya bisa lebih paham lagi terkait prosedurnya, dan apa yang harus diterapkan, dilaksanakan, dilakukan dan diupayakan,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Toko tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa terhadap produknya.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Komitmen Siapkan Mitigasi Bencana Karhutla

Dansatgas TMMD Ke-125 Kodim 1006/Banjar Bantu Bedah Rumah Warga di Desa Belimbing Lama

Isu Beras Oplosan Beredar, Pedagang di Pasar Bauntung Banjarbaru Resah

Buntut Sengketa Lahan, SDN 2 Laura Banjarbaru Tak Bisa Tambah Rombel Kelas

Namun, Firly menuturkan, tidak ada maksud untuk membahayakan para konsumen, termasuk tokoh, karyawan dan keluarganya.

Hal itu semata-mata karena minimnya pengetahuan mengenai lebel kadaluwarsa.

Kendati demikian, kedepannya Ia berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memperbaiki dan menjaga keamanan produk yang dijual.

“Sekarang ini mau fokus dulu untuk menyelesaikan kasus, sambil saya berbenah diri secara bertahap untuk berusaha lagi, InsyaAllah ada niat lagi untuk membuka toko ini,” ujarnya.

Ia berharap, secara umum kasus ini kedepannya dapat menjadi momentum bagi pengusaha UMKM lainnya yang ada di Indonesia untuk berbenah dan mematuhi aturan.

Tak lupa, Firly mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan dari Kementrian UMKM, DPR RI, DPRD Kota, dan instansi terkait yang begitu banyak berkontribusi dan membantu dirinya dalam menyelesaikan kasus.

“Walaupun saya pelaku UMKM yang dapat dibilang kecil, saya sangat begitu berterimakasih untuk semuanya yang telah membantu,” tuturnya.

“Terkait putusan majelis hakim nanti apapun itu hasilnya saya ikhtiar dan ikhlas,” tambahnya.

Diketahui, didalam Undang-undang konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliyar.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Banjarbaru dan HSS Siaga Karhutla, Titik Api Mulai Bermunculan

Banjarbaru dan HSS Siaga Karhutla, Titik Api Mulai Bermunculan

by Irma Dahliana
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Memasuki musim kemarau 2025, sejumlah titik api atau hospot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai bermunculan di  ...

Musim Kemarau di Kalsel Mulai Masuk, Sebagian Daerah Masih Diguyur Hujan

Musim Kemarau di Kalsel Mulai Masuk, Sebagian Daerah Masih Diguyur Hujan

by Irma Dahliana
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Berdasarkan pentauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), awal musim kemarau diprediksi mulai...

Pemprov Kalsel Gelar Rakorda Bahas Strategi Turunkan Angka Stunting 2025

Pemprov Kalsel Gelar Rakorda Bahas Strategi Turunkan Angka Stunting 2025

by Irma Dahliana
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebagai upaya strategis dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Polres Banjar Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur Dalam Waktu 1×24 Jam

    Polres Banjar Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur Dalam Waktu 1×24 Jam

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dansatgas TMMD Ke-125 Kodim 1006/Banjar Bantu Bedah Rumah Warga di Desa Belimbing Lama

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    91 shares
    Share 36 Tweet 23

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In