Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Akan Ada Tersangka Baru!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
16 Desember 2023
A A
Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Akan Ada Tersangka Baru!

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, akan ada tersangka baru selain dari lima orang dalam kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Foto : tribatanews.polri.go.id.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, akan ada tersangka baru selain dari lima orang dalam kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

“Pasti (akan ada tersangka baru<-red),” jelasnya, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Jumat (15/12/23).

Dalam kasus tersebut terdapat 16 pemeran atau talent yang terlibat, baik laki-laki dan perempuan.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak tidak mengungkap lebih jauh siapa sosok talent yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

LihatJuga :

Buntut Sengketa Lahan, SDN 2 Laura Banjarbaru Tak Bisa Tambah Rombel Kelas

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” janjinya.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Lima tersangka yang bersangkutan diantaranya inisiaI, JAAS, AIS, AT, dan SE.

 “Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru<-red) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” tuturnya, Kamis (14/11/23).

Pihaknya pun sudah melaksanakan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” papar ulangnya.

Keesokan harinya, hari Rabu (29/11/23) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” tandasnya.

Diketahui, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dianggap Mengganggu Ketertiban Masyarakat, 15 Remaja Diamankan Polsek Liang Anggang

Dianggap Mengganggu Ketertiban Masyarakat, 15 Remaja Diamankan Polsek Liang Anggang

by Irma Dahliana
9 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Belasan remaja laki-laki dan perempuan berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang sempat viral...

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

by Irma Dahliana
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam...

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru serahkan dokumen legalitas organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Desa Pambatanan Dideklarasikan sebagai Desa Tangguh Bencana, Warga Siap Hadapi Banjir

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Seni Masuk Sekolah, Disbudporapar Banjar Hidupkan Budaya Lewat Program GSMS di SMPN 1 Martapura

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In