REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin limpahkan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25).
Katanya, perkara ini dilakukan Odmil dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 melalui PTSP an terdakwa inisial Kelasi I Bah J.
Kemudian, berkas perkara akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat formil dan materiil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Setelah berkas kami terima, kami memerlukan waktu tujuh hari ataupun satu minggu untuk mempelajari berkas perkara sampai keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra saat konferensi pers di Kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara dan kemudian Kepala Pengadilan Militer akan menentukan atau menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
Sedangkan, Hakim Ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang.
“Setelah penetapan hari sidang, biasanya minggu depannya sudah dimulai sidang pertama. Hari jumat kami menerima berkas perkara, satu minggu kami teliti pelajari, kemudian di minggu selanjutnya sudah dimulai persidangan kemungkinan di awal bulan Mei,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, dalam surat dakwaan terhadap Kelasi I Bah J akan diperiksa 11 orang saksi yang didukung oleh alat bukti berupa surat.
“Dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025 di dalamnya surat dakwaan yang akan diperiksa dalam persidangan nanti ada 11 orang saksi yang didukung dengan alat bukti surat sebelas macam surat,” katanya.
Demikian, sebelas orang saksi itu jakan diperiksa di persidangan bersama barang bukti yang berjumlah 38 item.
Berbeda dengan dakwaan sebelumnya, Odmil saat pelimpahan ini memasang pasal subsidaritas.
Adapun dalam perubahan pasal sebelumnya Odmil memasang Pasal 340 KUHP junto Pasal 330 KUHP.
Namun, dalam dakwaannya saat ini dipasang pasal primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Oditurat memasang pasal subsidaritas, di mana pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP,” tuntasnya.

