Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 April 2025
A A
Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan Juwita oleh Odmil III-15 Banjarmasin di Kantor Pengadilan Militer Banjarbaru, Jumat (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin limpahkan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25).

Katanya, perkara ini dilakukan Odmil dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 melalui PTSP an terdakwa inisial Kelasi I Bah J.

Kemudian, berkas perkara akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat formil dan materiil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Setelah berkas kami terima, kami memerlukan waktu tujuh hari ataupun satu minggu untuk mempelajari berkas perkara sampai keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra saat konferensi pers di Kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).

LihatJuga :

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

Pemprov Kalsel Komitmen Siapkan Mitigasi Bencana Karhutla

TMMD Ke-125 Kodim 1006/Banjar Bangun Jembatan, Warga Belimbing Lama Sambut Harapan Baru

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara dan kemudian Kepala Pengadilan Militer akan menentukan atau menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Sedangkan, Hakim Ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang.

“Setelah penetapan hari sidang, biasanya minggu depannya sudah dimulai sidang pertama. Hari jumat kami menerima berkas perkara, satu minggu kami teliti pelajari, kemudian di minggu selanjutnya sudah dimulai persidangan kemungkinan di awal bulan Mei,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, dalam surat dakwaan terhadap Kelasi I Bah J akan diperiksa 11 orang saksi yang didukung oleh alat bukti berupa surat.

“Dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025 di dalamnya surat dakwaan yang akan diperiksa dalam persidangan nanti ada 11 orang saksi yang didukung dengan alat bukti surat sebelas macam surat,” katanya.

Demikian, sebelas orang saksi itu jakan diperiksa di persidangan bersama barang bukti yang berjumlah 38 item.

Berbeda dengan dakwaan sebelumnya, Odmil saat pelimpahan ini memasang pasal subsidaritas.

Adapun dalam perubahan pasal sebelumnya Odmil memasang Pasal 340 KUHP junto Pasal 330 KUHP.

Namun, dalam dakwaannya saat ini dipasang pasal primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Oditurat memasang pasal subsidaritas, di mana pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP,” tuntasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Kaki Naga dari Bandeng, Jurus Jitu Mahasiswa KKN ULM Bikin Anak Suka Ikan!

Kaki Naga dari Bandeng, Jurus Jitu Mahasiswa KKN ULM Bikin Anak Suka Ikan!

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Berdampak dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru melalui Fakultas Perikanan dan...

Akses Bandara Kini Lebih Mudah, DAMRI Layani Rute ke Pusat Kota

Akses Bandara Kini Lebih Mudah, DAMRI Layani Rute ke Pusat Kota

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin resmi mengoperasikan layanan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) sewaan dan moda...

Bandara Syamsudin Noor Semakin Ramah Lingkungan, EV dan Damri Resmi Beroperasi

Bandara Syamsudin Noor Semakin Ramah Lingkungan, EV dan Damri Resmi Beroperasi

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin kini menghadirkan layanan kendaraan listrik (EV) sewaan berbasis aplikasi sebagai pilihan transportasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In