Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Kematian Sarijan, Pihak Keluarga Minta Keadilan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
21 Agustus 2023
A A
Kasus Kematian Sarijan, Pihak Keluarga Minta Keadilan

Sidang kasus lanjutan terkait tewasnya Sarijan (60) terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Sidang kali ini dengan menghadirkan 3 terdakwa dan juga 3 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Senin (21/8/2023). (Photo Hanafi/ Redaksi8.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Sidang kasus lanjutan terkait tewasnya Sarijan (60) terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Sidang kali ini dengan menghadirkan 3 terdakwa dan juga 3 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sarijan tewas dalam penggerebekan oleh anggota Satres Narkoba Polres Banjar pada tanggal 29 Desember 2021 yang silam, di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Kasus terkait kematian Sarijan ini menyeret tiga oknum anggota Satres Narkoba Polres Banjar sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Mereka adalah MT alias Sidiq, kemudian AS alias Andi, serta MM alias Zuki. Ketiganya berpangkat Bintara.

Tiga saksi yang dipanggil yaitu Jasuli sebagai anak korban almarhum Sarijan. Saksi kedua, H Abdul Fatan selaku Ketua RT 02 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Saksi terakhir, AKP Andi Tri Hidayat yang saat kejadian sebagai Kasat Narkoba Polres Banjar.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Dalam sidang lanjutan tersebut, Saksi pertama, Jasuli memberi keterangan secara daring dari Lapas Narkotika Karang Intan Kabupaten Banjar. Ia merupakan warga binaan atas kasus kepemilikan sabu pada 2021 lalu.

Jasuli dimintai keterangan lantaran disebut – sebut mendapatkan sabu dari ayahnya Sarijan. Berawal dari sana, Sarijan jadi target operasi.

Target Operasi terhadap Sarijan setelah berita acaranya di keluarkan Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra saat dirinya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

Namun dalam keterangan Jasuli, ia membantah telah mendapatkan sabu dari ayahnya. Melainkan dapat dari seseorang bernama Sidi.

“Kami dari pihak keluarga korban meminta seadil adilnya dalam penanganan kasus yang menimpa almarhum Sarijan,” ungkapnya Masrawi usai sidang dengan eksepsi keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

Pihak keluarga dari almarhum Sarijan menilai bahwa Almarhum Sarijan sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian polres Banjar sebelum dilakukan penangkapan terhadap almarhum.

“Sudah diungkapkan oleh anak almarhum Sarijan yakni Jazuli bahwa barang tersebut bukan milik ayahnya Sarijan, tentunya sudah jelas barang ini bukan milik Sarijan, dan tentunya ini menjadi fitnah karena selalu dituduh barang itu milik almarhum Sarijan dan kami tidak terima itu,” jelasnya.

Selain itu, dalam sidang kali ini juga terkait barang bukti berupa pisau, Masrawi menjelaskan bahwa disampaikan oleh terdakwa bahwa almarhum menggunakan pisau dapur 1 dan belati 1 saat penggerebekan, tetapi bahwa hanya ada pisau dapur kecil, dan itu diperkuat oleh saksi yakni RT setempat.

“Saat penggeledahan tersebut, kami menyayangkan tidak ada tandatangan atau persetujuan dari RT dan juga saat penggeledahan juga tidak ada persetujuan berupa surat yang ditandatangani oleh RT,” ucapnya.

Masrawi kembali menjelaskan bahwa, saat melumpuhkan almarhum Sarijan, oknum polisi tersebut juga di injak di kaki dan juga duduk di belakang korban tepatnya di dekat leher Sarijan dan setelah itu diangkat dan dimasukkan kedalam mobil.

“Terkait otopsi, pihak keluarga dianggap tidak mau melakukan otopsi kepada Sarijan, di surat penolakan otopsi itu tidak ada nama istrinya atas nama Mistima dengan alasan tidak bisa tanda tangan kan ada cap jempol, bukan harus ditandatangani oleh Atikah yang merupakan menantu dari Sarijan,” jelasnya lagi.

Masrawi kembali menjelaskan bahwa apakah ini untuk membungkam perkara ini, dan dirinya juga berjanji jika tidak ada keadilan dan tidak diselesaikan dengan tuntas, maka ia berjanji akan mengadukan hal ini ke Mabes Polri untuk mencari keadilan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum ke 3 terdakwa Dr Sugeng Aribowo enggang membibirkan terkait berita acara sidang hari ini karena suatu alasan yang dirinya tidak menjelaskan dan menceritakan terkait dengan berita acara persidangan hari ini.

“Tentunya kawan kawan kawan wartawan melihat sendiri dan mengikuti sidang hari ini. Saya tidak bisa menjawab dari pertanyaan teman teman wartawan bahwa saya belum diberikan kuasa atas ke 3 kelain kami untuk berbicara, makanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari teman teman wartawan,” ungkapnya dengan singkat.

Ketiga terdakwa yakni Sidik, Andy dan Marzuki yang merupakan oknum polisi dari Sat Narkoba Polres Banjar didampingi oleh kuasa hukum mereka yakni Dr Sugeng Aribowo saat sidang lanjutan, Senin (21/8/2023).

Share27Tweet17Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In