REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Sidang kasus lanjutan terkait tewasnya Sarijan (60) terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Sidang kali ini dengan menghadirkan 3 terdakwa dan juga 3 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sarijan tewas dalam penggerebekan oleh anggota Satres Narkoba Polres Banjar pada tanggal 29 Desember 2021 yang silam, di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Kasus terkait kematian Sarijan ini menyeret tiga oknum anggota Satres Narkoba Polres Banjar sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Mereka adalah MT alias Sidiq, kemudian AS alias Andi, serta MM alias Zuki. Ketiganya berpangkat Bintara.
Tiga saksi yang dipanggil yaitu Jasuli sebagai anak korban almarhum Sarijan. Saksi kedua, H Abdul Fatan selaku Ketua RT 02 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Saksi terakhir, AKP Andi Tri Hidayat yang saat kejadian sebagai Kasat Narkoba Polres Banjar.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Saksi pertama, Jasuli memberi keterangan secara daring dari Lapas Narkotika Karang Intan Kabupaten Banjar. Ia merupakan warga binaan atas kasus kepemilikan sabu pada 2021 lalu.
Jasuli dimintai keterangan lantaran disebut – sebut mendapatkan sabu dari ayahnya Sarijan. Berawal dari sana, Sarijan jadi target operasi.
Target Operasi terhadap Sarijan setelah berita acaranya di keluarkan Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra saat dirinya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Namun dalam keterangan Jasuli, ia membantah telah mendapatkan sabu dari ayahnya. Melainkan dapat dari seseorang bernama Sidi.
“Kami dari pihak keluarga korban meminta seadil adilnya dalam penanganan kasus yang menimpa almarhum Sarijan,” ungkapnya Masrawi usai sidang dengan eksepsi keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
Pihak keluarga dari almarhum Sarijan menilai bahwa Almarhum Sarijan sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian polres Banjar sebelum dilakukan penangkapan terhadap almarhum.
“Sudah diungkapkan oleh anak almarhum Sarijan yakni Jazuli bahwa barang tersebut bukan milik ayahnya Sarijan, tentunya sudah jelas barang ini bukan milik Sarijan, dan tentunya ini menjadi fitnah karena selalu dituduh barang itu milik almarhum Sarijan dan kami tidak terima itu,” jelasnya.
Selain itu, dalam sidang kali ini juga terkait barang bukti berupa pisau, Masrawi menjelaskan bahwa disampaikan oleh terdakwa bahwa almarhum menggunakan pisau dapur 1 dan belati 1 saat penggerebekan, tetapi bahwa hanya ada pisau dapur kecil, dan itu diperkuat oleh saksi yakni RT setempat.
“Saat penggeledahan tersebut, kami menyayangkan tidak ada tandatangan atau persetujuan dari RT dan juga saat penggeledahan juga tidak ada persetujuan berupa surat yang ditandatangani oleh RT,” ucapnya.
Masrawi kembali menjelaskan bahwa, saat melumpuhkan almarhum Sarijan, oknum polisi tersebut juga di injak di kaki dan juga duduk di belakang korban tepatnya di dekat leher Sarijan dan setelah itu diangkat dan dimasukkan kedalam mobil.
“Terkait otopsi, pihak keluarga dianggap tidak mau melakukan otopsi kepada Sarijan, di surat penolakan otopsi itu tidak ada nama istrinya atas nama Mistima dengan alasan tidak bisa tanda tangan kan ada cap jempol, bukan harus ditandatangani oleh Atikah yang merupakan menantu dari Sarijan,” jelasnya lagi.
Masrawi kembali menjelaskan bahwa apakah ini untuk membungkam perkara ini, dan dirinya juga berjanji jika tidak ada keadilan dan tidak diselesaikan dengan tuntas, maka ia berjanji akan mengadukan hal ini ke Mabes Polri untuk mencari keadilan.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum ke 3 terdakwa Dr Sugeng Aribowo enggang membibirkan terkait berita acara sidang hari ini karena suatu alasan yang dirinya tidak menjelaskan dan menceritakan terkait dengan berita acara persidangan hari ini.
“Tentunya kawan kawan kawan wartawan melihat sendiri dan mengikuti sidang hari ini. Saya tidak bisa menjawab dari pertanyaan teman teman wartawan bahwa saya belum diberikan kuasa atas ke 3 kelain kami untuk berbicara, makanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari teman teman wartawan,” ungkapnya dengan singkat.
Ketiga terdakwa yakni Sidik, Andy dan Marzuki yang merupakan oknum polisi dari Sat Narkoba Polres Banjar didampingi oleh kuasa hukum mereka yakni Dr Sugeng Aribowo saat sidang lanjutan, Senin (21/8/2023).