REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) pada Selasa (12/8/2025).

Penggeledahan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016 hingga 2019.
Lokasi penggeledahan berada di kantor PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur di Jl. DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.

Dalam keterangan tertulis, Kejati Kaltim menyebut penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 4 jam sejak pukul pukul 15.00 WITA.
Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.
Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Kejati Kaltim menjelaskan, PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur atau PT. Listrik Kaltim merupakan perseroan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan TTimur
Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tersebut melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar core business yang telah ditetapkan.
“Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/ daerah,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Rabu (12/08/2025).
Tindakan penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” tegasnya.
Toni menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut.
Menurutnya, setiap langkah penyidikan yang dilakukan bertujuan untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat.