REDAKSI8.COM, Kabupaten Asahan – Gedung Pasar Kisaran yang terpasang spanduk dengan tulisan dijual tersebut meresahkan warga, keresahan warga tersebut diketahui oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Andi Afran Sitorus.

Untuk menelusuri terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan berencana akan memanggil pihak pihak yang bersangkutan terkait dengan permasalahan gedung pasar Kisaran yang bertulisan dijual tersebut.
“Nanti kita akan undang yang ngaku pemilik, BPKAD dan Dinas yang mengelola lahan tersebut dulunya, kita telusuri dulu siapa pemiliknya, Pemkab atau swasta”, tulisnya dari pesan WhatsApp, Jumat (15/3/24) pagi.

Sebelumnya, Tanah dan Bangunan Pasar Kisaran yang berada jalan Imam Bonjol Kisaran itu terpasang spanduk “Dijual Tanpa Perantara” serta tertera nomor handphone si penjual dengan jelas.
Menurut beberapa tokoh masyarakat di dekat dengan Pasar Kisaran bahwa Pasar Kisaran dulunya dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan dijadikan terminal, kantor perpas serta tempat orang berjualan pada masanya.
Sementara, berdasarkan informasi yang didapat saat ini Tanah dan Bangunan Pasar Kisaran tersebut diduga dimiliki seorang pengusaha keturunan Almarhum RD.
Selain itu, baru baru ini pihak yang mengaku pemilik lahan juga mematok separuh jalan aspal yang berada di sisi kiri dan kanan bangunan itu sehingga membuat resah warga sekitar dan pengguna jalan.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Andi Afran Sitorus juga sangat menyayangkan hal ini. Ia meminta kepada kepala lingkungan untuk membuat laporan polisi terkait perusakan jalan.
“Kalau jalannya aset Pemerintah Kabupaten Asahan, suruh Kepala Lingkungan untuk mengadu ke polsek tentang perusakan jalan”, tegas anggota partai PDI Perjuangan Asahan itu. (Abib)