REDAKSI8.COM, BANJAR – Musim kemarau mulai menunjukkan taringnya, dan bayang-bayang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui Kalimantan Selatan. Merespons potensi bencana asap yang kian meningkat, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tak main-main! Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 resmi diterbitkan, menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi bagi para pelaku pembakaran lahan.
Tak tinggal diam, Polres Banjar segera mengambil langkah sigap. Bersama seluruh elemen masyarakat, mereka menyerukan ajakan untuk bahu-membu membendung Karhutla yang selama ini telah memporak-porandakan kesehatan, merusak lingkungan, bahkan melumpuhkan roda ekonomi masyarakat.
Kabupaten Banjar sendiri menjadi salah satu wilayah prioritas yang patut diwaspadai. Beberapa kecamatan seperti Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut, memiliki lahan gambut dan semak belukar yang siap menjadi “bahan bakar” sempurna di musim kemarau.
Ancaman Pidana Penjara Belasan Tahun Menanti Pelaku
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada ampun bagi siapa pun yang nekat membakar hutan atau lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
“Kami mengingatkan masyarakat, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya tindakan sembrono, tapi sebuah kejahatan serius yang berujung pada sanksi pidana berat,” tegas Kapolres.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar! Ini bukan sekadar ancaman, tapi komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Tak hanya individu, badan usaha pun tak luput dari jerat hukum. Kapolres Fadli mengingatkan seluruh penanggung jawab usaha di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk patuh pada aturan.
Pembakaran yang dilakukan oleh korporasi akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mendorong seluruh warga Kabupaten Banjar untuk proaktif. Jika Anda melihat titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, jangan ragu! Segera laporkan ke Polres Banjar, kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110,” imbau AKBP Dr. Fadli.
Di samping itu, patroli dan pengawasan di daerah rawan Karhutla terus ditingkatkan. Bersama instansi terkait seperti BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan kelompok masyarakat peduli api, upaya deteksi dini dan respons cepat dioptimalkan untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Mengakhiri pernyataannya, Kapolres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan.
“Mari kita jaga hutan dan lahan di Kabupaten Banjar tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita pasti bisa mencegah, bersama kita pasti bisa menyelamatkan bumi!,” pungkasnya penuh harap.
