REDAKSI8.COM, JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat pengakuan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca PP No. 28 Tahun 2024”, yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025), Kalsel menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam implementasi kebijakan KTR.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Wakil Gubernur Kalsel, H. Hasnuryadi Sulaiman, bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
“Ini bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga pengingat moral bagi kami untuk terus menjaga ruang publik tetap bersih dari asap rokok. Terima kasih kepada seluruh elemen di Kalsel, dari pemerintah hingga masyarakat, yang telah bekerja keras,” ujar Hasnuryadi.
Rakornas yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil ini menandai pentingnya sinergi pusat dan daerah pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini mempertegas posisi dan kewenangan Pemda dalam menegakkan kebijakan KTR sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya secara tegas mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR, terutama bagi daerah yang belum memilikinya.
“Ini adalah wake-up call. Kita perlu kembali sadar bahwa rokok adalah ancaman nyata. Menyediakan ruang publik bebas asap rokok adalah langkah sederhana namun berdampak besar dalam menjaga kesehatan generasi mendatang,” tegas Tito.
Kalimantan Selatan sendiri dinilai berhasil menerapkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian konsumsi rokok, mulai dari penguatan regulasi daerah, sosialisasi aktif, hingga penegakan aturan di fasilitas umum, sekolah, dan layanan kesehatan.
Data dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per Juni 2025 mencatat bahwa 377 daerah telah memiliki Perda tentang KTR dan 109 daerah lainnya memiliki Perkada. Namun masih ada 28 daerah yang belum memiliki dasar hukum sama sekali terkait kawasan bebas rokok.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Wagub Hasnuryadi menyatakan pihaknya akan memperkuat sosialisasi dan konsistensi penerapan KTR di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
“Kita tidak ingin penghargaan ini menjadi akhir, justru ini awal untuk melangkah lebih jauh lagi dalam menciptakan ruang hidup yang lebih sehat bagi seluruh warga,” pungkasnya.
