REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru miliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peternakan di Kota Banjarbaru.
Atas regulasi itu, Pemko Banjarbaru mempunyai dasar bahwa kawasan yang sekarang ditempati oleh sekelompok peternakan Babi tersebut telah menyalahi aturan.
Sebagimana di Perda RTRW, bahwa lokasi Kandang Babi itu masuk dikawasan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Emi Lasari menerangkan, memang Pemerintah harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha menurut ekonomi keluarga.
“Memang masyarakat punya hak untuk berusaha, mendapat penghidupan yang layak, karena itu bagian dari satu amanah Undang-undang,” ujarnya pasca rapat paripurna, Selasa (14/5/24).
Namun, Emi menegaskan, dalam berusaha tentu ada aturan-aturan yang harus ditaati maupun dipenuhi, salah satunya yakni tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.
“Peternakan itu tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum, artinya ada regulasi yang diatur sehingga mereka harus berizin, maka selama mereka berizin itu sah secara aturan,” ucapnya.
“Tetapi kalau mereka tidak berizin yang menjadi persoalan, karena dalam perizinan itu diatur dan ada jarak mereka (peternakan) tidak boleh berdekatan dengan perumahan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Emi menjelaskan, dalam perizinan usaha yang berdampak kepada masyarakat, tentunya ada beberapa pertimbangan dan aspek yang harus dipenuhi.
“Usaha yang berpotensi memiliki dampak ke masyarakat, misalnya peternakan Babi, dampaknya seperti bau, limbah, dan lain sebagainya. Itulah yang diatur dalam regulasi berupa produk hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah pun tidak boleh mendiskriminasi terkait usaha masyarakat karena minoritas.
“Jangan kemudian karena minoritas lalu ada diskriminasi, tetapi tentunya para pengusaha juga tidak boleh mengindahkan persoalan aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Kota Banjarbaru, Napsiani Samadi mengatakan, di Kota Banjarbaru tidak ada wacana untuk mengatur secara khusus tentang peternakan Babi.
“Kita tidak bisa terburu-buru membuat aturan baru, yang terpenting adalah peternakan itu harus memenuhi syarat-syaratnya seperti perizinan,” ucapnya.