REDAKSI8.COM – Ada 10 hal yang menjadi kriteria penilaian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Kabupaten dan Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) di generasi ketiga. Dimana generasi pertama dan kedua fokus kepada hak ekonomi sosial budaya, sedangkan ketiga memasukkan hak sipil dan politik.
Hal tersebut disampaikan Analisis Kebijakan Ditjen HAM Kemenkumham Dewi, pada kegiatan Kunjungan Lapangan Rim Assesment KKP HAM, di Aula Baiman Bappedalitbang Banjar, Rabu (2/11/2022) pagi.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hj Siti Mahmudah didampingi Kabag Hukum Putra dan dihadiri oleh beberapa SKPD terkait.
Dirjen HAM Kemenkumham Dewi mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus tentang kesejahteraan tetapi juga kepada hak hak sipil masyarakat agar terpenuhi.
Ia juga sangat mengapresiasi program Pemerintah Kabupaten Banjar terkait rumah layak huni dan rumah Restorative Justice dimana di provinsi atau daerah lain tidak ada program tersebut.
Sementara Siska yang juga sebagai Analisis Kebijakan Ditjen HAM Kemenkumham menyebut pelaksanaan dan program yang dijalankan di wilayah Kabupaten Banjar sudah dinilai baik dari seluruh aspek yang termasuk dalam penilaian.
Lebih jauh Kabag Hukum Setda Banjar Putra mengungkapkan, sudah berupaya menyiapkan data dan bahan pada sesi diskusi yang dilakukan SKPD Banjar dalam penilaian KKP HAM tersebut.
Menurutnya, dari data-data tersebut tentu menjadi bahan evaluasi dari pihaknya agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi dengan sebaik baiknya dari aspek kesehatan, kependudukan, lingkungan maupun lain sebagainya.
Diketahui, penilaian KKP HAM ini dilakukan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota yang nanti hasilnya akan diumumkan di peringatan Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember.