REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, Bahari Jumran dituntut pidana atas dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan, dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa Jumran, perbuatannya telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.
“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya usai persidangan, Rabu (4/6/25).
Sunandi menuturkan, Oditurat telah berhasil membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, sehingga tuntutan pidana seumur hidup itulah yang pantas diberikan.
“Perlu diketahui bahwasanya pemahaman pidana seumur hidup itu adalah bukan dalam arti contoh misalkan terdakwa saat ini berusia 25 tahun nanti ditahannya 25 tahun lagi tidak seperti itu,” ungkapnya.
“Hukuman seumur hidup itu ialah dimana terdakwa menjalani pidananya seumur hidup hingga dia meninggal dunia,” sambungnya.
Menurutnya, ancaman seumur hidup untuk terdakwa Jumran sudah sesuai dengan perbuatannya, meski, sudah diatur dalam Pasal 340 KUHP tersebut ancaman maksimal pidana mati.
“Namun disini oditur menilai ancaman seumur hidup sudah sesuai dengan perbuatannya. Itu pidana pokoknya,” jelasnya.
Selain pidana pokok, Jumran pun dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari Dinas Kemiliteran TNI AL.
“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht maka statusnya bukan militer lagi,” imbuhnya.
Diketahui, dalam persidangan majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap dengan pembelaan yang akan dijadwalkan pada Kamis (5/6/25) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.