Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jumran Akan Mendekam Di Penjara Sampai Meninggal, Otmil: Hukuman Setimpal

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Juni 2025
A A
Jumran Akan Mendekam Di Penjara Sampai Meninggal, Otmil: Hukuman Setimpal

Keluarga korban Juwita didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, Bahari Jumran dituntut pidana atas dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan, dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa Jumran, perbuatannya telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.

“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujarnya usai persidangan, Rabu (4/6/25).

LihatJuga :

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

Sunandi menuturkan, Oditurat telah berhasil membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, sehingga tuntutan pidana seumur hidup itulah yang pantas diberikan.

“Perlu diketahui bahwasanya pemahaman pidana seumur hidup itu adalah bukan dalam arti contoh misalkan terdakwa saat ini berusia 25 tahun nanti ditahannya 25 tahun lagi tidak seperti itu,” ungkapnya.

“Hukuman seumur hidup itu ialah dimana terdakwa menjalani pidananya seumur hidup hingga dia meninggal dunia,” sambungnya.

Menurutnya, ancaman seumur hidup untuk terdakwa Jumran sudah sesuai dengan perbuatannya, meski, sudah diatur dalam Pasal 340 KUHP tersebut ancaman maksimal pidana mati.

“Namun disini oditur menilai ancaman seumur hidup sudah sesuai dengan perbuatannya. Itu pidana pokoknya,” jelasnya.

Selain pidana pokok, Jumran pun dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari Dinas Kemiliteran TNI AL.

“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht maka statusnya bukan militer lagi,” imbuhnya.

Diketahui, dalam persidangan majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap dengan pembelaan yang akan dijadwalkan pada Kamis (5/6/25) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In