REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru kembali membuahkan hasil.
Setelah mengamankan dua pria berinisial MM (42) dan MS (34) dengan barang bukti sabu 4,18 gram, petugas menangkap satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok.

Tersangka berinisial RM (45) alias Benggol diamankan karena diduga menjual sabu-sabu kepada dua pelaku sebelumnya.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap MM dan MS di kawasan Jalan Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan mengatakan, pengakuan MM mengarah langsung kepada RM sebagai penjual barang haram tersebut.
“Awalnya tersangka MM mengaku membeli dari RM alias Benggol di daerah sekitaran Alfamart Kertak Baru Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” ujarnya, Minggu (25/1/26).

RM diketahui merupakan warga Pasar Papan, Kelurahan Antasan Senor Ilir, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (24/1/26) sekitar pukul 00.15 Wita dini hari, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai keterangan di sekitar Alfamart Kertak Baru.
Kemudian petugas mengamankan RM dan melakukan penggeledahan di lokasi.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan satu lembar plaztik transparan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam bungkus,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 1,12 gram, serta sebuah handphone dan uang tunai sebagai barang bukti pendukung.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cempaka Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
RM pun terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.



