REDAKSI8.COM, BITUNG — Dugaan praktik mafia solar kembali menyeruak di Kota Bitung. Nama Harry Mulyono alias AI mencuat sebagai aktor utama bisnis gelap penjualan BBM Bio Solar bersubsidi ke industri dengan harga tinggi. Modusnya: menggunakan PT Ezra Ezar Karunia Jaya sebagai kedok perusahaan, serta menggandeng PT Jagad Nusantara Energi sebagai pelindung legalitas dokumen. Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola kerja jaringan ini terbilang rapi namun dilakukan secara terang-terangan. Mereka diduga berbekal satu dokumen penebusan dari PT Jagad Nusantara Energi, tetapi solar yang dijual melampaui jauh kuota resmi.
“Dokumennya cuma satu. Tapi solar yang diedarkan bisa sampai lima tangki. Dua tangki resmi, tiga lainnya memakai dokumen yang sama,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
AI disebut mengoperasikan gudang penampungan ilegal di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Gudang tersebut menjadi titik transit penimbunan solar hasil kumpulan dari berbagai SPBU di Bitung.
Pengendalian lapangan dijalankan pria berinisial Icad, yang mengatur komunikasi dengan oknum aparat hingga memastikan jalur distribusi ilegal tetap mulus. Sementara Party, berperan sebagai marketing yang menawarkan solar subsidi ini kepada pelanggan industri.
“Mereka bekerja layaknya perusahaan resmi. Lengkap: penimbunan, dokumen kamuflase, hingga pemasaran. Padahal yang mereka edarkan adalah solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” lanjut sumber.
Upaya konfirmasi kepada AI melalui nomor ponsel yang dimilikinya tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 telah menghapus kewajiban SKP bagi penyalur BBM. Artinya, penggunaan dokumen SKP atau dokumen penunjukan penyalur sebagai tameng distribusi tidak lagi relevan, bahkan dapat masuk kategori penyalahgunaan dokumen usaha.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa penyalur wajib memiliki legalitas usaha lengkap. Memiliki izin lokasi dan fasilitas penyimpanan memenuhi standar keselamatan dan bisa dikenai sanksi berat mulai dari teguran hingga pencabutan izin
Jika benar PT Ezra Ezar Karunia Jaya dan PT Jagad Nusantara Energi terlibat dalam penyalahgunaan dokumen distribusi BBM, maka kedudukannya jelas berada dalam ranah pelanggaran administratif hingga pidana migas.
Melihat struktur jaringan yang sangat terorganisir, sumber meminta aparat tidak hanya menyasar sopir dan pengepul kecil.
“Otaknya yang harus ditangkap! Jangan biarkan mereka bersandiwara sebagai transportir resmi sementara yang dijual adalah hak masyarakat,” tegas sumber.
Investigasi harus mencakup legalitas gudang penampungan, izin usaha perusahaan yang digunakan sebagai tameng, asal-usul dokumen penebusan BBM, standar kelayakan armada angkut, kapasitas penampungan dan SOP keselamatan dan alur distribusi dari SPBU hingga ke pembeli industri
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan untuk nelayan, petani dan transportasi umum
Namun fakta di lapangan, mafia industri justru memperkaya diri dari barang milik negara tersebut. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan BBM semakin runtuh.
Aparat penegak hukum baik dari Polri, TNI, BPH Migas, hingga Ditjen Migas didesak untuk segera lakukan operasi gabungan guna membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola kerja jaringan ini terbilang rapi namun dilakukan secara terang-terangan. Mereka diduga berbekal satu dokumen penebusan dari PT Jagad Nusantara Energi, tetapi solar yang dijual melampaui jauh kuota resmi.
“Dokumennya cuma satu. Tapi solar yang diedarkan bisa sampai lima tangki. Dua tangki resmi, tiga lainnya memakai dokumen yang sama,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
AI disebut mengoperasikan gudang penampungan ilegal di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Gudang tersebut menjadi titik transit penimbunan solar hasil kumpulan dari berbagai SPBU di Bitung.
Pengendalian lapangan dijalankan pria berinisial Icad, yang mengatur komunikasi dengan oknum aparat hingga memastikan jalur distribusi ilegal tetap mulus. Sementara Party, berperan sebagai marketing yang menawarkan solar subsidi ini kepada pelanggan industri.
“Mereka bekerja layaknya perusahaan resmi. Lengkap: penimbunan, dokumen kamuflase, hingga pemasaran. Padahal yang mereka edarkan adalah solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” lanjut sumber.
Upaya konfirmasi kepada AI melalui nomor ponsel yang dimilikinya tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 telah menghapus kewajiban SKP bagi penyalur BBM. Artinya, penggunaan dokumen SKP atau dokumen penunjukan penyalur sebagai tameng distribusi tidak lagi relevan, bahkan dapat masuk kategori penyalahgunaan dokumen usaha.
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa penyalur wajib memiliki legalitas usaha lengkap. Memiliki izin lokasi dan fasilitas penyimpanan memenuhi standar keselamatan dan bisa dikenai sanksi berat mulai dari teguran hingga pencabutan izin
Jika benar PT Ezra Ezar Karunia Jaya dan PT Jagad Nusantara Energi terlibat dalam penyalahgunaan dokumen distribusi BBM, maka kedudukannya jelas berada dalam ranah pelanggaran administratif hingga pidana migas.
Melihat struktur jaringan yang sangat terorganisir, sumber meminta aparat tidak hanya menyasar sopir dan pengepul kecil.
“Otaknya yang harus ditangkap! Jangan biarkan mereka bersandiwara sebagai transportir resmi sementara yang dijual adalah hak masyarakat,” tegas sumber.
Investigasi harus mencakup legalitas gudang penampungan, izin usaha perusahaan yang digunakan sebagai tameng, asal-usul dokumen penebusan BBM, standar kelayakan armada angkut, kapasitas penampungan dan SOP keselamatan dan alur distribusi dari SPBU hingga ke pembeli industri
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan untuk nelayan, petani dan transportasi umum
Namun fakta di lapangan, mafia industri justru memperkaya diri dari barang milik negara tersebut. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan BBM semakin runtuh.
Aparat penegak hukum baik dari Polri, TNI, BPH Migas, hingga Ditjen Migas didesak untuk segera lakukan operasi gabungan guna membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.



