Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jual BBM Bio Solar Subsidi Secara Ilegal, Diduga Pakai Perusahaan sebagai Tameng, Harry Mulyono Terkesan Kebal Hukum

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
27 November 2025
A A
Jual BBM Bio Solar Subsidi Secara Ilegal, Diduga Pakai Perusahaan sebagai Tameng, Harry Mulyono Terkesan Kebal Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

Banjarbaru Raih Juara Umum O2SN SMP Kalsel, Siap Bersaing di Panggung Nasional

REDAKSI8.COM, BITUNG — Dugaan praktik mafia solar kembali menyeruak di Kota Bitung. Nama Harry Mulyono alias AI mencuat sebagai aktor utama bisnis gelap penjualan BBM Bio Solar bersubsidi ke industri dengan harga tinggi. Modusnya: menggunakan PT Ezra Ezar Karunia Jaya sebagai kedok perusahaan, serta menggandeng PT Jagad Nusantara Energi sebagai pelindung legalitas dokumen. Kamis (27/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola kerja jaringan ini terbilang rapi namun dilakukan secara terang-terangan. Mereka diduga berbekal satu dokumen penebusan dari PT Jagad Nusantara Energi, tetapi solar yang dijual melampaui jauh kuota resmi.

“Dokumennya cuma satu. Tapi solar yang diedarkan bisa sampai lima tangki. Dua tangki resmi, tiga lainnya memakai dokumen yang sama,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

AI disebut mengoperasikan gudang penampungan ilegal di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Gudang tersebut menjadi titik transit penimbunan solar hasil kumpulan dari berbagai SPBU di Bitung.

Pengendalian lapangan dijalankan pria berinisial Icad, yang mengatur komunikasi dengan oknum aparat hingga memastikan jalur distribusi ilegal tetap mulus. Sementara Party, berperan sebagai marketing yang menawarkan solar subsidi ini kepada pelanggan industri.

“Mereka bekerja layaknya perusahaan resmi. Lengkap: penimbunan, dokumen kamuflase, hingga pemasaran. Padahal yang mereka edarkan adalah solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” lanjut sumber.

Upaya konfirmasi kepada AI melalui nomor ponsel yang dimilikinya tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 telah menghapus kewajiban SKP bagi penyalur BBM. Artinya, penggunaan dokumen SKP atau dokumen penunjukan penyalur sebagai tameng distribusi tidak lagi relevan, bahkan dapat masuk kategori penyalahgunaan dokumen usaha.

Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa penyalur wajib memiliki legalitas usaha lengkap. Memiliki izin lokasi dan fasilitas penyimpanan memenuhi standar keselamatan dan bisa dikenai sanksi berat mulai dari teguran hingga pencabutan izin

Jika benar PT Ezra Ezar Karunia Jaya dan PT Jagad Nusantara Energi terlibat dalam penyalahgunaan dokumen distribusi BBM, maka kedudukannya jelas berada dalam ranah pelanggaran administratif hingga pidana migas.

Melihat struktur jaringan yang sangat terorganisir, sumber meminta aparat tidak hanya menyasar sopir dan pengepul kecil.

“Otaknya yang harus ditangkap! Jangan biarkan mereka bersandiwara sebagai transportir resmi sementara yang dijual adalah hak masyarakat,” tegas sumber.

Investigasi harus mencakup legalitas gudang penampungan, izin usaha perusahaan yang digunakan sebagai tameng, asal-usul dokumen penebusan BBM, standar kelayakan armada angkut, kapasitas penampungan dan SOP keselamatan dan alur distribusi dari SPBU hingga ke pembeli industri

Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan untuk nelayan, petani dan transportasi umum

Namun fakta di lapangan, mafia industri justru memperkaya diri dari barang milik negara tersebut. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan BBM semakin runtuh.

Aparat penegak hukum baik dari Polri, TNI, BPH Migas, hingga Ditjen Migas didesak untuk segera lakukan operasi gabungan guna membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Share36Tweet22Send

Related Posts

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKAI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mempercepat penurunan angka stunting terus diperkuat. Salah satunya melalui pelaksanaan Desk Pengisian...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In