REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menuntut terdakwa Firly Norachim lepas dari segala tuntutan pidana, Senin (19/5/25).

Penuntut umum mempertimbangkan dengan hal yang memberatkan, yakni terdakwa kurang memahami arti pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, hal-hal yang meringankan lain, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.
Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM.
Kuasa Hukum Firly Norachim, Faisol Abrori mengatakan, majelis hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum telah terbuka, dan memiliki perspektif yang sama.
“Dari majelis hakim atau penuntut umum kami melihat sudah semakin terbukanya bahwa dalam kasus itu tidak terlihat lagi unsur pidananya,” ujarnya.
Dalam sidang itu pun JPU menyampaikan tuntutan agar terdakwa Firly dinyatakan onslag atau lepas dari segala tuntutan pidana.
Onslag adalah terdakwa terbukti melakukan pelanggaran, tetapi perbuatan tersebut tak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dipidana.
Namun, Firly tetap diminta untuk membuat pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
“Kami tetap membuat pleidoi secara tertulis sebagai dokumen hukum untuk bisa dipakai pada case berikutnya, kedepan kejadian seperti ini tidak boleh terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.
Firly mengungkapkan, tuntutan terhadap terdakwa itu sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya.
Dimana kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk tanpa lebel kadaluwarsa.
“Sebelumnya terjadi polemik dimana-mana, itu kami anggap selesai dan fakta-fakta sudah kita dapatkan,” tuntasnya.