Dua pelaku, masing-masing berinisial A (36) dan BA (26), ditangkap di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik peredaran barang haram tersebut. A ditangkap di rumahnya di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, sedangkan BA dibekuk di kawasan Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan.
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah A. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar, di sana ditemukan sabu dan ganja siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH, mewakili Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK.
Dari tangan A, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 6,21 gram dan ganja seberat 2,72 gram. Selain itu, turut disita 3 paket sabu, 3 paket ganja, satu timbangan digital, pisau kecil, dompet, tiga plastik bening kosong, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Apin, warga Sarudik, sementara ganja didapat dari BA yang langsung mengantarnya ke kediaman A. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap BA di rumahnya. Namun, Apin berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Apin masih kita buru. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, kami imbau untuk segera melapor,” tegas AKP Gunawan.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.