REDAKSI8.COM – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati bersama dalam Propemperda tahun 2021, yakni 3 buah Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (5/1).
Adapun Raperda yang disampaikan oleh Darmawan Jaya Setiawan diantaranya ;

- Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peratauran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi.
- Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru hari ini merupakan yang pertama dilaksanakan pada tahun 202,” kata Darmawan Jaya.
“Tentunya 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang disampaikan ini nantinya dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” tandasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Staf Ahli, Asisten, serta jajaran pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru.



