BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Balai KIPM Banjarmasin beserta Instansi gabungan melaksanakan kegiatan penilaian sarana prasarana ke pasar-pasar yang ada di 3 Kabupaten Kota Kalimantan Selatan (Kalsel), diantaranya Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Senin (13/3).
Ada 10 lokasi usaha yang didatangi, antara lain Pasar Bauntung, Pasar Kertak Hanyar, Pasar sekumpul, Lotte Mart, TPI Banjar Raya, Pasar Hanyar atau Antasari, Pasar Kuripan, UPTD Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Rk Ilir, Supplier Alpian, Supplier Muhammad Kota Banjarmasin.
Sementara instansi yang tergabung dalam giat tersebut yakni Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalsel, Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan Kalsel, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Dinas KUMPP Kabupaten Banjar, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala BKIPM Banjarmasin, Hafit Rahman mengatakan, dalam rangka penyediaan pangan sehat di pasar maupun sentra produksi ikan sehat, bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan monitoring pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Baginya, pangan merupakan kebutuhan mendasar dan utama bagi manusia untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, bermutu dan bernilai gizi,” terangnya.
Pemenuhan kecukupan pangan dan gizi menurutnya, dapat tercermin dari tingkat pencapaian pangan yang disediakan dan yang dikonsumsi, terhadap jumlah pangan dan gizi yang tersedia, mutu maupun keragamannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat lebih jauh, berkewajiban untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan gerakan memasyarakatkan makan ikan pada masyarakat.
Kemudian mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan yang ada di sentra penyedia pangan sehat, yakni di Pelabuhan atau TPI, Pasar Modern atau Tradisional dan Supplier Pengumpul.
“Demi pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di sentra penyedia pangan sehat, Kami (Balai KIPM Banjarmasin<-red) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait,” terangnya.
Sebagai panduan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di sentra penyedia pangan sehat, Balai KIPM Banjarmasin berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 9 atau PER-BKIPM atau 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Sentra Penyedia Pangan Sehat.
“Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan dan atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat,” sabutnya.
“Memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang didistribusikan dan akan dikonsumsi oleh masyarakat,” sambungnya.
Dari hasil pengambilan contoh uji ujarnya akan dilanjutkan pengujian ke laboratorium Balai KIPM Banjarmasin.
“Indikator keberhasilan dari kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dalam rangka penyediaan pangan sehat adalah diperolehnya nilai jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dalam rangka penyediaan pangan sehat,” pungasnya. (ADV)