REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) jalin kerjasama dengan Yayasan Pemulihan Rehabilitasi Korban Narkoba (YPR Kobra) melalui kesepakatan MoU (Memorandum of Understanding).

Draft MoU dengan LKS YPR Kobra telah disusun dan akan segera ditandatangani.

Bahkan, Dinsos Kabupaten/Kota di Kalsel secara umum telah menyatakan kesediaannya untuk menjalin kerjasama, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Tapin yang mendapat dukungan penuh dari Bupati.
“Begitu pula dengan Dinas Sosial Tanah Bumbu yang juga menyatakan kesiapan,” ucap Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Drs. Gusti Yanuar Noor Rifai melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehsos, Selamat Riadi, Rabu (4/6/25).
MoU ini katanya, disesuaikan dengan tugas pokok Dinsos Kalsel, salah satunya adalah pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), karena LKS merupakan organisasi kelembagaan, maka dilakukan bimbingan teknis (Bintek) lanjutan terkait administrasi, perizinan, dan tata tertib pelaporan.
“Dalam kegiatan sosialisasi atau penyuluhan terkait Napza, Yayasan Kobra tetap dilibatkan bersama BNN dan dinas terkait lainnya sebagai bentuk kerjasama lintas sektor,” katanya.
Selamat menjelaskan, Yayasan Kobra telah memiliki izin, yang mana awalnya terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial Kota Banjarbaru dan kini tercatat di tingkat provinsi sebagai LKS Kalimantan Selatan.
“Di Dinas Sosial terdapat program pembinaan SDM, sehingga rekan-rekan seperti Pak Ardian dilibatkan dalam kegiatan Rakor dan Bintek untuk penguatan SDM yayasan,” ujarnya.
Sedangkan untuk bidang rehabilitasi sosial, karena HIV, AIDS, dan Napza merupakan kewenangan pusat (Kementerian Sosial), maka peran Dinsos Kalsel adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terdampak, bekerjasama dengan BNN, Rakorda, serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
“Anak-anak yang terlantar atau putus sekolah dibina secara fisik, mental, diberikan pendidikan, keterampilan hingga mendapat bantuan stimulan setelah lulus, tentu melalui proses seleksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, karena Dinsos Kalsel memiliki program pembinaan terhadap remaja yang berhadapan dengan kenakalan remaja, sehingga perlu kerjasama lintas sektor, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.
“Anak yang terlibat kasus hukum pun, setelah melalui proses hukum dan keluar dari Lapas Anak, akan tetap dibina di panti karena usianya belum cukup. Hal ini menjadi bagian dari peran Dinas Sosial melalui panti remaja yang dikelola langsung oleh provinsi,” tuturnya.
Ia menyebutkan, di Dinas Sosial Kalsel terdapat lima UPTD, yaitu panti anak remaja, panti lansia, panti disabilitas (tunarungu, tuna wicara, tuna mental), panti disabilitas tunanetra dan fisik, serta panti tuna sosial.
Panti tuna sosial itu melayani usia 17 tahun ke atas, termasuk remaja atau wanita rawan sosial ekonomi, serta gelandangan dan pengemis yang membutuhkan pembinaan.
“Namun, di lapangan tidak semua mau dibina karena hal ini memerlukan pendekatan yang sensitif dan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Selamat menekankan bahwa pentingnya dukungan dari keluarga, kerabat, teman dan tokoh-tokoh masyarakat bagi korban penyalahgunaan Napza.
“Keluarga dan tokoh masayarakat juga penting untuk memberikan kewenangan serta dukungan bagi pasien agar mereka percaya diri,” tuntasnya.