REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dihebohkan dengan adanya status warga di media sosial dengan kata kata Satpol PP harus berani menegakkan Perda, kalau takut karena oknum politisi, baik dibubarkan”. Dengan adanya status tersebut membuat geram Satpol PP Kabupaten Banjar.
Hal tersebut terungkap pasca beberapa media mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar dan mendapati Kasatpol PP Banjar, Irwan Kumar, untuk menanyakan ihwal tudingan status warga tersebut, pada Kamis (4/08/2022).

“Yang bersangkutan sudah menunjukan itikad baiknya dengan datang dan meminta maaf usai membuat tudingan itu, dan hanya miskomunikasi aja dengan warga tersebut karena sebelumnya ada datang kesini menanyakan beberapa hal dengan kami,” ujar Kasatpol PP, Irwan Kumar.
Lebih jauh Irwan menjelaskan, kita dalam menindak sesuatu hal yang diduga melanggar Perda, haruslah memperhatikan prosedur, aturan serta rekomendasi dari SKPD yang berwenang, sehingga sejatinya dalam penindakan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik.
“Untuk menjalankan tugas, kita tidak serta merta melakukan penindakan, karena ada prosedur yang harus diperhatikan. Jika berkaitan dengan bangunan kita harus memiliki rekomendasi dari SKPD yang berkaitan seperti tata ruang, terkait dengan perizinan bangunan tersebut,” ujar Irwan.
Saat warga tersebut datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Banjar, Yosi juga angkat bicara. Ia sempat menanyakan kepada warga tersebut dan apa maksud dari ungkapan tersebut.
“Kita saat yang bersangkutan datang, kita menanyakan apakah itu merupakan produk jurnalis atau dari peribadi sendiri. Sebagaimana kita ketahui, yang bersangkutan kan berprofesi sebagai Jurnalis loka, namun ketika yang bersangkutan datang untuk mengklarifikasi mengatakan, perkataan itu merupakan ungkapan pribadi bukan profesi,” tandas Yosi.



