Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Irwan Bora: Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Belum Selesai

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
18 Februari 2022
A A
Irwan Bora: Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Belum Selesai
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali tak membuahkan hasil.

Hal ini terjadi dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH), Akademisi, dan melibatkan DPD Real Estate Indonesia (REI).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora mengungkapkan rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (17/2/2022) kemarin berlangsung cukup alot.

“Meskipun rapat hari ini berjalan alot karena adanya perbedaan pendapat dan belum menghasilkan kesepakatan, namun kita tetap mengedepankan Raperda ini nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Politisi Gerindra ini menyebutkan alotnya pembahasan Raperda tersebut lantaran hingga saat Pemerintah Kabupaten Banjar masih berupaya menyamakan persepsi dengan asosiasi pengembang perumahan dan kawasan permukiman agar sejalan.

“Disperkim-LH tetap bersikukuh dalam Perda ini minimal luasan kapling tanah 120 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi. Karena mereka tetap menilai dengan luasan kapling tanah 100 meter persegi akan menimbulkan kekumuhan,” ucapnya.

Menurut Irwan Bora berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sudah diatur untuk luasan kapling tanah minimal 60 meter persegi, dan maksimal 200 meter persegi untuk rumah hunian sehat dan sederhana.

“Atas dasar peraturan tersebut, kami pun menyimpulkan bahwa Perda ini harus dilakukan perubahan dengan mengambil minimal luasan kapling tanah 100 meter persegi, dan ini berdasarkan masukan akademisi dan pakar hukum. Tentunya hal ini bisa disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati dengan adanya zona-zona tertentu. Karena kawasan padat hunian harga tanahnya semakin tinggi, jadi jangan langsung dipukul rata,” katanya.

Irwan Bora melanjutkan karena belum adanya kesamaan persepsi, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP untuk duduk bersama Dinas PUPRP, BPN, dan Disperkim-LH Kabupaten Banjar.

“Sehingga apa yang menjadi keinginan pelaku usaha dan keinginan masyarakat dapat terakomodir. Kami tetap optimis dalam satu dua bulan ke depan Raperda ini dapat diselesaikan. Terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sudah menagihnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan membenarkan  Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari iniatif Komisi III, Mulkan masih belum selesai dibahas.

“Masih ada poin yang belum mendapat kesepahaman dan kesepakatan, yakni terkait luasan minimal kapling pada Raperda tersebut. Sehingga eksekutif pun mengajukan saran untuk melibatkan tenaga ahli, begitu legislatif yang juga turut serta melibatkan praktisi. Karena keterbatasan waktu, pembahasan pun tak selesai ditambah di penghujung 2021 anggaran untuk menghadirkan tenaga ahli sudah habis. Sehingga pembahasan pun dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In