Sabtu, 5 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Irsan Tambunan Daftar Ulang Gugatan Sengketa Tanah, Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Substansi

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
20 Agustus 2026
A A
Irsan Tambunan Daftar Ulang Gugatan Sengketa Tanah, Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Substansi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa, Irsan Tambunan, SH, selaku kuasa hukum Hanafiah, secara resmi kembali mendaftarkan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (20/8/2026).

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 94/Pdt.6/2026/PN Sbg, dengan pihak Hanafiah sebagai penggugat melawan Rendo Lumbantobing dan kawan-kawan sebagai tergugat.

Pendaftaran gugatan baru ini dilakukan setelah perkara sebelumnya, yakni Nomor 148/Pdt.G/2025/PN SBG, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Menurut Irsan Tambunan, putusan NO dalam perkara sebelumnya bukanlah putusan yang menyatakan pihak tertentu menang atau kalah dalam pokok sengketa tanah.

LihatJuga :

Masuk Pukul 09.00 Wita, SDN 1 Loktabat Utara Tiadakan Aktivitas Siswa di Luar Kelas

Perjuangkan Aspirasi Warga, DLH dan Nurkhalis Serahkan Motor Roda Tiga untuk Perkuat Kebersihan Lingkungan

Siapkan Kebun untuk Masa Pensiun, Puluhan Pohon Rambutan dan Limau Bambang Ludes Terbakar

Dukungan Penuh Pemprov Kalsel Lepas 32 Mahasiswa ULM Berlaga di Peksiminas 2026

“Karena kurang pihak, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO. Jadi hari ini kita kembali mendaftarkan. Di sini nanti kita akan lihat yang sebenarnya,” ujar Irsan Tambunan.

Irsan menegaskan, langkah mendaftarkan kembali perkara tersebut merupakan upaya memperbaiki persoalan formil yang menjadi dasar putusan NO sebelumnya.

Ia menjelaskan, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dijatuhkan ketika terdapat cacat atau persoalan formil dalam gugatan, sehingga pengadilan tidak masuk pada pemeriksaan dan penilaian substansi pokok perkara.

Dengan demikian, menurut Irsan, putusan NO tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah memenangkan sengketa tanah secara substansial.

“Putusan NO itu gugatan tidak dapat diterima karena ada persoalan formil. Hakim tidak menyatakan penggugat menang atau kalah dalam substansi perkara,” tegasnya.

Irsan menyebut, selama kekurangan formil tersebut masih dapat diperbaiki dan secara hukum memungkinkan untuk diajukan kembali, pihak yang berkepentingan dapat mendaftarkan gugatan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itulah yang kita lakukan. Kita perbaiki dan kita daftarkan kembali,” katanya.

Pernyataan Irsan sekaligus menanggapi klaim kemenangan yang sebelumnya disampaikan seorang pengacara melalui media sosial terkait perkara tersebut.

Ia menilai, menyebut diri telah menang hanya berdasarkan putusan NO merupakan kesimpulan yang keliru apabila tidak membedakan antara putusan mengenai persoalan formil dengan putusan yang mengadili pokok perkara.

“Meski kemarin sudah ada pengacara yang mengaku menang di media sosial. Jadi hari ini kita kembali mendaftarkan. Nah, di sini nanti kita akan lihat yang sebenarnya,” ujar Irsan.

Irsan bahkan mengingatkan sesama praktisi hukum agar memahami secara utuh makna putusan pengadilan sebelum menyatakan kemenangan kepada publik.

“Seorang pengacara itu harus juga tahu apa itu putusan NO. Jangan langsung merasa sudah menang. Malu kita bilang menang kalau itu putusan NO, sebab perkara itu masih bisa diajukan kembali kalau sudah terpenuhi,” tegasnya.

Dengan pendaftaran perkara 94/Pdt.6/2026/PN Sbg, sengketa antara Hanafiah dengan Rendo Lumbantobing dan pihak-pihak lainnya kini kembali memasuki proses hukum.

Bagi Irsan Tambunan, persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan NO dalam perkara sebelumnya. Ia justru meminta agar sengketa tersebut dilihat berdasarkan proses persidangan dan pembuktian dalam perkara yang baru didaftarkan.

“Sekarang kita lihat prosesnya. Yang sebenarnya nanti akan terlihat di persidangan,” pungkasnya.(Jerry)

Share28Tweet18Send

Related Posts

Antisipasi ISPA Dampak Karhutla, PMI Banjar Bagikan 2.500 Masker kepada Warga

Antisipasi ISPA Dampak Karhutla, PMI Banjar Bagikan 2.500 Masker kepada Warga

by Az-Zukhairy
5 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar mendorong...

Warga Batulicin Geger, Sesosok Jasad Pria Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong

Warga Batulicin Geger, Sesosok Jasad Pria Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong

by erna wati
4 September 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — Suasana tenang di kawasan Tepi Jalan Raya Batulicin mendadak berubah geger pada Jumat (4/9/2026) sore. Warga...

Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih Melanda 9 Desa di Halong Balangan

Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih Melanda 9 Desa di Halong Balangan

by A. Sibawaihi
4 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kemarau panjang mulai membawa dampak serius bagi masyarakat di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Cadangan air...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In