Inovasi GePASAT BeriMan (Gerakan Pangan Segar Asal Tumbuhan Berizin dan Aman) dengan tujuan untuk memberikan pengawasan penerapan standar keamanan pangan segar asal tumbuhan yang beredar.
Selain itu juga untuk memberikan keamanan terhadap pangan segar asal tumbuhan yang dipasarkan dan memberikan dasar penetapan standar dan atau persyaratan keamanan, mutu, gizi dan label pangan segar asal tumbuhan.
Berdasarkan kebijakan pembangunan ketahanan pangan di Indonesia kedepan diarahkan ke beberapa hal yaitu pengelolaan cadangan pangan pemerintah stabilisasi paskan harga, penguatan system logistik pangan, pengendalian dan pengentasan kerawanan pangan dan gizi pengembangan keanekaragaman konsumsi pangan lokal serta pengawasan dan penjaminan mutu dan keamanan pangan.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan untuk menjamin keamanan pangan.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upuyu yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tumbuhan.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah bahan pangan asal tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung, dan atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah- buahan, sayur-sayuran, serealia, biji-bijian, dan rempah-rempah.
PSAT merupakan bahan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia, biologi, dan fisik mulai dari proses produksi, pasca panen, distribusi, penyimpanan hingga proses penjualan sampai ke tangan konsumen.
Berbagai cemaran yang mungkin terjadi yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu adanya penjaminan sertifikasi terhadap keamanan dan mutu PSAT dan dikecualikan untuk produk PSAT yang akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan serta untuk produk PSAT yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari
Berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di hawah dan bertanggung jawab kepada kepada Presiden (Pasal 126).
Lembaga bidang Pangan diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan Keamanan Pangan Segar (Pasal 108 ayat 3 (c), meliputi: Persyaratan Keamanan Pangan. Mutu Pangan, dan Gizi Pangan serta Persyaratan label dan iklan Pangan.
Salah satu upaya penjaminan mutu dan keamanan pangan yaitu melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran.
Mekanisme perizinan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, das dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam PP tersebut diatur tentang perizinan berdasarkan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan analisa resiko, kegiatan usaha dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:
1. Resiko rendah.
2. Resiko menengah (resiko menengah dihagi lagi menjadi resiko menengah rendah dan menengah tinggi).
3. Resiko tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ini sebagai aturan turunan pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja di setiap sektor pemerintahan. Dalam sektor Pertanian terdapat subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan serta sarana pertanian. Terkait dengan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) juga diatur dalam PP tersebut yang masuk ke dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
sub ketahanan pangan, yang telah dibagi berdasarkan kewenangan masing masing yaitu kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pembagian wewenang tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan tingkat resiko yang lebih rendah maka jenis perizinan berusahanya akan relatif lebih mudah terhadap kegiatan usaha dengan tingkat resiko yang lebih tinggi.
Perizinan usaha dengan tingkat resiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Perizinan usaha dengan resiko menengah berupa NIR dan Sertifikat Standar. Sedangkan perizinan usaha dengan resiko tinggi terdiri dari NIR dan Izin. Banyak sekali perizinan terkait keamanan pangan khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bentuk kewenangan perizinan ini yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota adalah perizinan berusaha berupa izin edar keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).
Pemberian izin edar ini dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terhadap pelaku usaha skala usaha mikro kecil dan menengah serta dilakukan pembinaan untuk berkomitmen melakukan penanganan PSAT yang baik
Lebih jauh ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan bahwa kewajiban penyelenggara pangan untuk memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan distan keselamatan manusia (Pasal 4).
Kewajiban kepemilikan nomor pendaftaran bagi setiap Pangan Segar Asal Tumbuhan haik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan diedarkan dalam kemasan berlabel (Pasal 38).
Dalam hal ini penyelenggara pangan yang dimaksud adalah Dinas yang menangani urusan pangan. Pangan segar yang aman menjadi salah satu isu strategis ketahanan pangan tahun 2024. Oleh sebab itu izin edar keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sangat penting untuk memberikan penjaminan keamanan pangan
Luas Lahan Baku Laftan Pertanian di Kabupaten Banjar pala tahun 2121, terdata seluas 42.066 hektar. Dengan paterá sektor pertanian yang cukup has tentunya memiliki beragam hasil produk pertanian dalam bentuk Pangan Segar Asal Tumbuhan Perizinan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagai bentuk penjaminan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan di Kabupaten Banjar masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Hanya sebagian kecil dari kalangan masyarakat yang sudah mengetahui dan melaksanakan bentuk perizinan ini. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialisasi atau penyebaran informasi terkait perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan atau yang disebut PSAT POUK.
Pengawasan keamanan pangan dan pemberian izin edar PSAT PURIK dilakukan oleh tim (OKKP3 (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) dengan berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Banjar nomor 188.45/132/KUM/2022 tentang Penunjukan Ketua Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Banjar.
Dimana dalam hal ini yang menjadi ketua tim OKKPD Kabupaten Banjar adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar. Selanjutnya dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim OKKP3 yang ditunjuk berdasarkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Nurmor 100.3.5.4/19/DKPP/21024 tentang Pemesanan Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Banjar.
Dalam uraian pokok permasalahan yang dihadapi tersebut di atas, maka perwujudan ide inovasi ini yaitu dengan membangun Gerakan Pangan Segar Asal Tumbuhan Berizin dan Aman (GePaSAT BeriMan) di Kabupaten Banjar. Sehingga berdampak postif untuk dapet memberikan jaminan keamanan pangan dan mutu practs produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di Kabupaten Banjar.



