Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Inkrah, Hasil Putusan Pengadilan Nyatakan Terdakwa Perekam Wanita Mandi Dihukum 3 Tahun Penjara

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
14 Agustus 2023
A A
Akibat Diam-diam Rekam 3 Wanita Mandi, Lelaki Ini Jalani Sidang Pertamanya

ILUSTRASI: Terdakwa perekam video 3 wanita tengah mandi dilaporkan dan menjalani siding pertama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023). Foto : Rama/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam siding putusan kasus pelanggaran Pornografi dan ITE menyatakan, terdakwa Maulana Shihab diputuskan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atas perbuatannya tersebut.

Selain hukuman penjara, terdakwa yang bersangkutan juga didenda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.

Maulana Shihab terbukti bersalah telah melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Sidang itu di laksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 Wita.

Terdakwa Maulana Shihab terbukti bersalah memproduksi beberapa video pornografi dengan cara diam-diam merekam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Maulana Shihab dilaporkan ke pihak kepolisian.

Beberapa bulan setelahnya, terdakwa pun harus menjalani sidang pertamanya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).

Salah satu saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.

Saat itu handphone tersebut merekam saksi SH yang tengah mandi.

Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.

Disana (pos kamling<-red) SH melihat sejumlah pemuda uring-uringan yang masing-masing memegang handphone.

Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.

Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.

Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.

Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.

“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.

“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan<red),” sambungnya.

Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta, terdapat 5 video yang merekam saksi SH, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi.

Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.

“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U<-red)membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” cetusnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Bupati Kotabaru H.M Rusli Ultah Ke- 57 Tahun Kades Dirgahayu Beri Ucapan Selamat

Bupati Kotabaru H.M Rusli Ultah Ke- 57 Tahun Kades Dirgahayu Beri Ucapan Selamat

by Gilang Romadhon
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Di tengah derasnya arus pembangunan, satu suara tulus datang dari lapisan paling bawah pemerintahan desa. Dalam suasana...

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

by Tim Redaksi8.com
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANDARLAMPUNG – Setelah melakukan serangkaian aksi protes di Jakarta, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, Komunitas Aksi Rakyat...

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

by Dedi Pasaribu
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TAPSEL - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Agincourt Resources (PTAR) menggelar aksi lingkungan bertajuk “AksiBikin...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In