REDAKSI8.COM – dilansir dari laman web KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA
Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/ wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Banjar, Jali sangat senang dengan kabar tersebut.
Namun Ia menyayangkan, hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbub) dengan Nomor 188.45/57/KUM/2019 belum dilakukan perubahan menyesuaikan dengan PP No.11 Tahun 2019.
“Saya berharap dengan kenaikan ini tentunya para sebagian pambakal juga tidak ada yang melakukan “neko-neko” terhadap dana desa,” tutur Jali melalui via Whatsapp, Selasa (12/3).
Sementara itu, menurut Kepala Sub-Bagian Produk Hukum, Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, pihaknya tidak bisa mengeluarkan produk hukum tanpa ada usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar.
Selain itu, PP tersebut sambungnya baru saja ditetapkan, sampai saat ini hasil penetapan tidak bisa secepatnya langsung diundang-undangkan oleh daerah.
“Kita cuma memfasilitasi pembentukan produk hukumnya saja,” cetusnya saat ditemui reporter ini.
Sampai berita ini diterbitkan, terkait PP nomor 11 tahun 2019 tersebut, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa, Aspihani masih belum bisa ditemui.