REDAKSI8.COM – Demi mencegah penyebaran covid-19 selama arus mudik lebaran, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Segala jenis moda transportasi pun dilarang beroprasi menuju antar daerah, mulai dari transportasi darat, laut, udara hingga kereta api.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dibunyikan Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat berupa

- Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Akan tetapi, dari larangan kendaraan yang dimaktubkan dalam peraturan tersebut, ada beberapa moda transportasi yang masih bisa melimbai di tengah larangan mudik berlangsung.
Dalam pasal 3, larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- operasional lainnya berdasarkan pertimbanganbpetugas pengatur lalu lintas.
Selanjutnya larangan penggunaan atau pengoperiasian Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dikecualikan untuk kapal yang mengangkut:
- kendaraan angkutan barang
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Selan pengecualian sebagaimana larangan penggunaan atau pengoperasian
sarana transportasi darat juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat
yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).



