Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Mei 2025
A A
Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Odmil III-15 Banjarmasin saat bacakan dakwaan dalam sidang pertama terdakwa Jumran di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Senin (5/5/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mulai berjalan sejak pukul 10.00 Wita pagi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mendakwa terdakwa Jumran (24) melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita sesuai pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Surat Dakwaan nomor 09/IV/2025 dengan dakwaan telah melakukan rangkaian kegiatan pasal primer terdakwa pada hari Sabtu (22/3/2025) di Jalan Trans Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka,” ujarnya, Senin (5/5/25).

Sunandi menjelaskan, terdakwa ditugaskan di Lanal Balikpapan terhitung sejak Februari 2025 hingga sampai dengan melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini dengan pangkat Kelasi I.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

Pemprov Kalsel Komitmen Siapkan Mitigasi Bencana Karhutla

Awal mula terdakwa kenal dengan korban Juwita sekitar awal bulan November 2024 melalui media sosial Tiktok.

Kemudian, hubungan terdakwa dengan korban semakin akrab hingga berlanjut bertukar nomor Whatsapp.

“Tanggal 10 November 2024 terdakwa pertama kali mengajak bertemu dengan korban di Office Coffee Jalan Karang Rejo, terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai Andi dan saling bertukar Instagram,” ungkapnya.

Singkat cerita, awal hubungan terdakwa Jumran dengan Korban Juwita, dikatakan Sunandi tidak diketahui baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa.

Namun, pada pertengahan November 2024 terdakwa Jumran ditelpon oleh kaka ipar korban Juwita (saksi 5).

Dimana, saksi 5 menanyakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, tetapi terdakwa merasa tidak memiliki hubungan sehingga bertanya tentang hubungan apa yang dimaksud.

Kemudian lebih jauh, saksi 5 meminta pertanggungjawaban kepada Jumran, bahkan terdakwa sempat datang ke rumah saksi 5 untuk menanyakan bagaimana kelanjutan hubungannya.

Alhasil, saksi 5 meminta terdakwa Jumran bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya terhadap korban.

“Terdakwa bertanya emang korban kenapa, lalu saksi 5 menjawab kamu sudah tiduri adik ku. Korban yang ada di kamar kemudian dipanggil, lalu ditanya terdakwa bahwa hari kejadian itu tidak jadi ada kejadian, korban pun menjawab tapi berdarah. Lalu saksi 5 menjawab bahwa Juwita sudah tidak perawan kamu harus tanggungjawab atau melewati jalur hukum,” jelas Sunandi.

Sunandi menyambung, pertanggungjawaban yang dimaksud saksi 5 adalah menikahi korban.

Tapi terdakwa menjawab belum siap dan menjelaskan alasannya.

Saksi 5 tidak terima alasan tersebut sehingga membuat terdakwa pusing dan bingung.

Hingga akhirnya terdakwa kata Sunandi menjawab bersedia bertanggungjawab menikahi korban.

Lalu, saksi 5 meminta terdakwa membawa orang tuanya, kemudian orang tua terdakwa yang mengaku sebagai ibu terdakwa dan ipar datang menemui keluarga korban, guna membahas tanggal pernikahan.

Akan tetapi saat itu terdakwa tidak datang karena sedang melakukan seleksi MMA.

“Tanggal pernikahan ditetapkan tanggal 11 mei 2025, setelah itu terdakwa sering menerima pesan Whatsapp dari saksi 5 dan suaminya (saksi 11) yang mendesak terdakwa agar segera menikahi korban, membuat terdakwa semakin tertekan sehingga timbul niat untuk membunuh korban,” terangnya.

“Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara browsing di internet tentang racun untuk bisa meracuni korban, akan tetapi gagal karena terdakwa takut,” tambahnya.

Lebih jauh, di awal Februari 2025 terdakwa mendapat surat perintah mutasi ke Lanal Balikpapan. Karena kepindahan tugas tidak diberitahuka kepada keluarga maupun korban, sehingga keluarga korban merasa tidak dianggap.

Tak sampai disana, saksi 11 kembali menanyakan bagaimana kelanjutan pengajuan pernikahan kepada terdakwa (Jumran), agar bisa sesegaranya dilakukan hingga awal April diurus ke KUA.

Akhirnya terdakwa pun merasa didesak dan mengaku semakin jengkel dan tertekan yang menimbulkan niat untuk membunuh korban semakin bulat.

Selanjutnya, terdakwa mencari referensi di internet terkait bagaimana cara menghilangkan barang bukti serta jejak pembunuhan.

Di sisi lain untuk tetap meyakinkan keluarga korban, terdakwa juga sempat meminta ke seniornya mengenai persyaratan pernikahan.

Hingga di bulan Maret 2025 administrasi pernikahan tersebut terdakwa kirimkan ke korban dengan tujuan agar korban dan keluarganya tidak banyak pertanyaan lagi tentang pengajuan pernikahan.

Untuk melancarkan aksinya, pada Jum’at 21 Maret terdakwa berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus, kemudian keesokan harinya terdakwa mencari mobil rental.

“Semua rencana terdakwa sudah dipikir dan ditimbang-timbang dalam hal penentuan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, dikatakan Sunanditelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, memohonkan untuk terdakwa tetap ditahan, dipanggil dihadapkan di persidangan dalam perkara ini.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Farm Field Day, Poktan Kurnia Makmur Minta Perbaikan Irigasi

Farm Field Day, Poktan Kurnia Makmur Minta Perbaikan Irigasi

by Irma Dahliana
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dukung ketahanan pangan, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby Farm Field Day bersama Kelompok Tani (Poktan) Kurnia...

Dandim 1004/Kotabaru Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Semangat Belajar, Inovasi, dan Persatuan

Dandim 1004/Kotabaru Ajak Pemuda Isi Kemerdekaan dengan Semangat Belajar, Inovasi, dan Persatuan

by Gilang Romadhon
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komandan Kodim 1004/Kotabaru, Letkol Inf Bayu Oktavianus...

Titik Api Terdeteksi di Perbatasan, DPRD Banjarbaru Ingatkan Siaga Karhutla Hingga Sekitar Bandara

Titik Api Terdeteksi di Perbatasan, DPRD Banjarbaru Ingatkan Siaga Karhutla Hingga Sekitar Bandara

by Irma Dahliana
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terasa di Banjarbaru. Sejumlah titik api terpantau muncul di wilayah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In