REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mulai berjalan sejak pukul 10.00 Wita pagi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mendakwa terdakwa Jumran (24) melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita sesuai pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Surat Dakwaan nomor 09/IV/2025 dengan dakwaan telah melakukan rangkaian kegiatan pasal primer terdakwa pada hari Sabtu (22/3/2025) di Jalan Trans Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka,” ujarnya, Senin (5/5/25).
Sunandi menjelaskan, terdakwa ditugaskan di Lanal Balikpapan terhitung sejak Februari 2025 hingga sampai dengan melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini dengan pangkat Kelasi I.
Awal mula terdakwa kenal dengan korban Juwita sekitar awal bulan November 2024 melalui media sosial Tiktok.
Kemudian, hubungan terdakwa dengan korban semakin akrab hingga berlanjut bertukar nomor Whatsapp.
“Tanggal 10 November 2024 terdakwa pertama kali mengajak bertemu dengan korban di Office Coffee Jalan Karang Rejo, terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai Andi dan saling bertukar Instagram,” ungkapnya.
Singkat cerita, awal hubungan terdakwa Jumran dengan Korban Juwita, dikatakan Sunandi tidak diketahui baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Namun, pada pertengahan November 2024 terdakwa Jumran ditelpon oleh kaka ipar korban Juwita (saksi 5).
Dimana, saksi 5 menanyakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, tetapi terdakwa merasa tidak memiliki hubungan sehingga bertanya tentang hubungan apa yang dimaksud.
Kemudian lebih jauh, saksi 5 meminta pertanggungjawaban kepada Jumran, bahkan terdakwa sempat datang ke rumah saksi 5 untuk menanyakan bagaimana kelanjutan hubungannya.
Alhasil, saksi 5 meminta terdakwa Jumran bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya terhadap korban.
“Terdakwa bertanya emang korban kenapa, lalu saksi 5 menjawab kamu sudah tiduri adik ku. Korban yang ada di kamar kemudian dipanggil, lalu ditanya terdakwa bahwa hari kejadian itu tidak jadi ada kejadian, korban pun menjawab tapi berdarah. Lalu saksi 5 menjawab bahwa Juwita sudah tidak perawan kamu harus tanggungjawab atau melewati jalur hukum,” jelas Sunandi.
Sunandi menyambung, pertanggungjawaban yang dimaksud saksi 5 adalah menikahi korban.
Tapi terdakwa menjawab belum siap dan menjelaskan alasannya.
Saksi 5 tidak terima alasan tersebut sehingga membuat terdakwa pusing dan bingung.
Hingga akhirnya terdakwa kata Sunandi menjawab bersedia bertanggungjawab menikahi korban.
Lalu, saksi 5 meminta terdakwa membawa orang tuanya, kemudian orang tua terdakwa yang mengaku sebagai ibu terdakwa dan ipar datang menemui keluarga korban, guna membahas tanggal pernikahan.
Akan tetapi saat itu terdakwa tidak datang karena sedang melakukan seleksi MMA.
“Tanggal pernikahan ditetapkan tanggal 11 mei 2025, setelah itu terdakwa sering menerima pesan Whatsapp dari saksi 5 dan suaminya (saksi 11) yang mendesak terdakwa agar segera menikahi korban, membuat terdakwa semakin tertekan sehingga timbul niat untuk membunuh korban,” terangnya.
“Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara browsing di internet tentang racun untuk bisa meracuni korban, akan tetapi gagal karena terdakwa takut,” tambahnya.
Lebih jauh, di awal Februari 2025 terdakwa mendapat surat perintah mutasi ke Lanal Balikpapan. Karena kepindahan tugas tidak diberitahuka kepada keluarga maupun korban, sehingga keluarga korban merasa tidak dianggap.
Tak sampai disana, saksi 11 kembali menanyakan bagaimana kelanjutan pengajuan pernikahan kepada terdakwa (Jumran), agar bisa sesegaranya dilakukan hingga awal April diurus ke KUA.
Akhirnya terdakwa pun merasa didesak dan mengaku semakin jengkel dan tertekan yang menimbulkan niat untuk membunuh korban semakin bulat.
Selanjutnya, terdakwa mencari referensi di internet terkait bagaimana cara menghilangkan barang bukti serta jejak pembunuhan.
Di sisi lain untuk tetap meyakinkan keluarga korban, terdakwa juga sempat meminta ke seniornya mengenai persyaratan pernikahan.
Hingga di bulan Maret 2025 administrasi pernikahan tersebut terdakwa kirimkan ke korban dengan tujuan agar korban dan keluarganya tidak banyak pertanyaan lagi tentang pengajuan pernikahan.
Untuk melancarkan aksinya, pada Jum’at 21 Maret terdakwa berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus, kemudian keesokan harinya terdakwa mencari mobil rental.
“Semua rencana terdakwa sudah dipikir dan ditimbang-timbang dalam hal penentuan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dikatakan Sunanditelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, memohonkan untuk terdakwa tetap ditahan, dipanggil dihadapkan di persidangan dalam perkara ini.