REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2026 yang wajib ditunaikan umat Islam selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijiriah.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

“Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat islam saat bulan Ramadhan, yakni sebelum hari raya idul fitri,” ujarnya, Rabu (18/3/26).
Ia menyebut, kewajiban tersebut berlaku bagi muslim yang menjalankan Ramadan dan memiliki kemampuan untuk berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai.
“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok, atau uang tunai,” jelasnya.
Sehingga untuk besaran zakat fitrah, masyarakat dapat menunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan yakni sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram, dimana hal ini sudah sesuai keputusan MUI Tahun 2022,” ucapnya.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tiga kategori sesuai kemampuan masyarakat.
“Apabila berupa uang tunai terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Rp35 ribu yang paling rendah, Rp50 ribu menengah, dan yang tertinggi Rp60 ribu dan semua sudah sesuai keputusan Pemerintah Kota Banjarbaru,” sebutnya.
Di sisi lain, Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hafidhah mengingatkan, bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang menjadi bagian dari rukun Islam.
“Zakat merupakan suatu kewajiban ya, sudah ditetapkan dari rukun Islam agar bisa memotivasi para muzzaki-muzzaki,” katanya.
Ia juga menekankan, pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
Berdasarkan surah At-Taba, ambillah, jemputlah.
“Kemudian di ayat 35 itu juga dijelaskan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat infak sedekahnya pembalasan Allah luar biasa,” imbuhnya.
“Selain itu juga dijelaskan untuk membantu sesama saudara-saudara kita yang tidak mampu seperti dalil yang telah tertera dalam Al-Qur’an,” tuntasnya.



