Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Banjarbaru, Dibayar Sebelum Salat Idulfitri

Irma Dahliana by Irma Dahliana
19 Maret 2026
A A
Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Banjarbaru, Dibayar Sebelum Salat Idulfitri

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto saat dimintai keterangannya, Rabu (18/3/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2026 yang wajib ditunaikan umat Islam selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijiriah.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

“Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat islam saat bulan Ramadhan, yakni sebelum hari raya idul fitri,” ujarnya, Rabu (18/3/26).

Ia menyebut, kewajiban tersebut berlaku bagi muslim yang menjalankan Ramadan dan memiliki kemampuan untuk berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai.

LihatJuga :

Out of Control di Jalur Sibolga – Tarutung, L300 Ringsek Masuk Jurang 60 Meter

Judi Togel Sidney Digerebek di Sibolga Sambas, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tiga Dekade Kudatuli, Pandan Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Demokrasi

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok, atau uang tunai,” jelasnya.

Sehingga untuk besaran zakat fitrah, masyarakat dapat menunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan yakni sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram, dimana hal ini sudah sesuai keputusan MUI Tahun 2022,” ucapnya.

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tiga kategori sesuai kemampuan masyarakat.

“Apabila berupa uang tunai terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Rp35 ribu yang paling rendah, Rp50 ribu menengah, dan yang tertinggi Rp60 ribu dan semua sudah sesuai keputusan Pemerintah Kota Banjarbaru,” sebutnya.

Di sisi lain, Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hafidhah mengingatkan, bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang menjadi bagian dari rukun Islam.

“Zakat merupakan suatu kewajiban ya, sudah ditetapkan dari rukun Islam agar bisa memotivasi para muzzaki-muzzaki,” katanya.

Ia juga menekankan, pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Berdasarkan surah At-Taba, ambillah, jemputlah.

“Kemudian di ayat 35 itu juga dijelaskan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat infak sedekahnya pembalasan Allah luar biasa,” imbuhnya.

“Selain itu juga dijelaskan untuk membantu sesama saudara-saudara kita yang tidak mampu seperti dalil yang telah tertera dalam Al-Qur’an,” tuntasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga...

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puskesmas Landasan Ulin mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai terlihat sejak awal bulan Mei...

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan listrik, terutama pada malam hari, menyusul pemadaman bergilir...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In