Koordinator Seksi Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, dr. Deril Alfitri menjelaskan, rehabilitasi sendiri merupakan upaya pemulihan perbaikan diri dari yang kurang baik menjadi baik.
Rehabilitasi ada dua metode, rawat inap dan rawat jalan. Bagi masuk dalam kategori pengguna baru pola rehabilitasi yang diterapkan adalah rawat jalan.

“Sistemnya seminggu sekali harus datang ke kami melakukan konseling selama dua bulan, jadi ada 8 kali pertemuan,” cetusnya saat di temui Redaksi8.com, Rabu (23/6).
Akan tetapi, jika si pengguna tersebut masih memakai bahkan semakin candu selama masa rehabilitasi, otomatis sambung dr. Deril, si pengguna tadi harus menjalani metode rehabilitasi rawat inap.
“Rawat inap bisa dilakukan di RSJ Sambang Lihum, tapi sejak 2020 sampai sekarang disana sudah berbayar,” ungkapnya.
“Tapi kalau di balai rehab milik BNN di Tanah Merah Samarinda, Bogor dan Makassar gratis ditanggung BNN, cuma kami tidak memiliki biaya transportasinya kesana,” lanjut dr. Deril.
Kebanyakan, pengguna yang melakukan rehabilitasi selama beberapa tahun terakhir ini ujarnya, mengonsumsi jenis zat yang masuk dalam golongan Metamfetamina atau Sabu-sabu.
Dimana, proses awal perawatan bagi yang tergolong sebagai pengguna berat adalah detoxifikasi atau pelepasan racun pada tubuh.



