Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

IMB, Regulasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
12 Januari 2018
A A
IMB, Regulasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangunan rumah. hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang anda banguan sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Tentu kita sering menemukan plang yang dipasang oleh pemerintah yang berada  di tepi jalan, plang tersebut bertuliskan dilarang membangun sebelum memiliki IMB. banyak orang yang menganggap itu hanya plang untuk menghiasi jalan, ternyata plang himbauan tersebut begitu penting, namun belum semua paham. Kecuali warga yang taat kepada hukum yang menganggap plang tersebut adalah sebuah properti yang wajib mengantongi IMB atau izin mendirikan bangunan.

IMB sebagai produk hukum adalah bentuk persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin ini wajib diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjar Mokhamad Hilman, IMB sangat penting, tujuannya untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Bagikan ribuan Bibit Pohon dan Sayur di Martapura Barat, Simbol Komitmen Hijau Sambut Harlah ke-27

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

DPRD Kaltim Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

DPRD Kaltim Tegaskan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tidak Terganggu oleh Efisiensi Anggaran

“Sebelum memulai kegiatan, kami menghimbau agar memiliki IMB, dan kedepannya semua bangunan yang telah ada pun atau dalam istilah bangunan eksisting perlu juga punya IMB, teknisnya tentu ada. IMB ini adalah bentuk kepastian hukum sehingga tertib administasi,” kata Hilman beberapa waktu lalu saat diwawancarai di acara Sosialiasasi Bimbingan Teknis Penyelenggaraan IMB dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di salah satu hotel di Banjarbaru.

M Yusuf Faisal, Konsultasn Independen Penyusun Perbub Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatakan, di Kabupaten Banjar, IMB diterbitkan oleh DPMPTSP Banjar. sedangkan kecamatan pun punya kewenangan menerbitkan namun dengan batasan yang telah disepakati. Masa berlaku IMB selama 12 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Share29Tweet18Send

Related Posts

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru serahkan dokumen legalitas organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota...

Konsep Otomatis

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

by Az-Zukhairy
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar, bersinergi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan, secara proaktif menggalakkan...

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

by Az-Zukhairy
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat semakin kuat. Hal ini terbukti dengan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In