Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangunan rumah. hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang anda banguan sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.
Tentu kita sering menemukan plang yang dipasang oleh pemerintah yang berada di tepi jalan, plang tersebut bertuliskan dilarang membangun sebelum memiliki IMB. banyak orang yang menganggap itu hanya plang untuk menghiasi jalan, ternyata plang himbauan tersebut begitu penting, namun belum semua paham. Kecuali warga yang taat kepada hukum yang menganggap plang tersebut adalah sebuah properti yang wajib mengantongi IMB atau izin mendirikan bangunan.
IMB sebagai produk hukum adalah bentuk persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Izin ini wajib diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjar Mokhamad Hilman, IMB sangat penting, tujuannya untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.
“Sebelum memulai kegiatan, kami menghimbau agar memiliki IMB, dan kedepannya semua bangunan yang telah ada pun atau dalam istilah bangunan eksisting perlu juga punya IMB, teknisnya tentu ada. IMB ini adalah bentuk kepastian hukum sehingga tertib administasi,” kata Hilman beberapa waktu lalu saat diwawancarai di acara Sosialiasasi Bimbingan Teknis Penyelenggaraan IMB dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di salah satu hotel di Banjarbaru.
M Yusuf Faisal, Konsultasn Independen Penyusun Perbub Penyelenggaraan Bangunan Gedung mengatakan, di Kabupaten Banjar, IMB diterbitkan oleh DPMPTSP Banjar. sedangkan kecamatan pun punya kewenangan menerbitkan namun dengan batasan yang telah disepakati. Masa berlaku IMB selama 12 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.