Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ilegal Fishing Makin Brutal di Sibolga-Tapteng, LSM: Kalau Tak Ditindak, Kami Geruduk!

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
8 Oktober 2025
A A
Ilegal Fishing Makin Brutal di Sibolga-Tapteng, LSM: Kalau Tak Ditindak, Kami Geruduk!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Praktik ilegal fishing kian merajalela di perairan pantai barat Sumatra, khususnya wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias. Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan dan alat tangkap trawl tanpa izin ini memicu kemarahan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Koalisi Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (Gempar) yang beranggotakan berbagai LSM di Sibolga Tapteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aparat penegak hukum tidak segera menindak tegas para pelaku.

Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2i), Simon Situmorang, didampingi Ketua LSM Gerakan Muda Bongkar Korupsi (Gembok), Juan Lumban Gaol, menegaskan ultimatum itu saat diwawancarai, Rabu (8/10/2025).

“Kami beri waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku ilegal fishing di perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun ke jalan,” tegas Simon.

Menurut hasil investigasi mereka, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal telah berlangsung terang-terangan di sejumlah titik, menggunakan alat tangkap bom ikan dan trawl tanpa memiliki izin resmi seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan).

Juan Lumban Gaol menambahkan bahwa lemahnya pengawasan menjadi celah suburnya kejahatan laut ini.

“Kami mendesak agar aparat memperketat patroli laut dan segera menindak pelaku tanpa pandang bulu. Jangan tunggu masyarakat marah,” ujar Juan seraya menambahkan Hukum Sudah Jelas, Tapi Penegakannya Lemah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku ilegal fishing diancam pidana berat.

Pasal 8 ayat (1) Dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan.

Pasal 84 ayat (1): Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar. Pasal 26 dan 27 Kapal perikanan wajib memiliki izin usaha (SIUP) dan izin penangkapan (SIPI).
Pasal 93 ayat (1-2) Pelaku tanpa izin diancam pidana 6 sampai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Namun, meski ancaman hukum tegas, penegakan di lapangan masih lemah. Sejumlah kapal diduga tetap bebas beroperasi di wilayah hukum Sibolga-Tapteng tanpa tindakan berarti.

Koalisi Gempar Sibolga-Tapteng menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan laut kita. Kalau aparat diam, rakyat akan bersuara,” tutup Simon Situmorang.
Share26Tweet16Send

Related Posts

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Cuaca yang tidak menentu menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik wilayah Kabupaten Banjar. Dalam kurun waktu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In