REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru memberikan remisi umum kepada ribuan narapidana (napi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, pada Kamis (17/08/2023).
Salah seorang narapidana anak yang mendapat remisi JF (16), mengaku bahagia telah bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini.
Ia berjanji akan menjadi pribadi lebih baik, dan berencana melanjutkan pendidikannya yang sempat terhenti selama mendekam di lapas.
“Perasaan saya senang (sudah bebas -red), dan kedepannya saya berencana akan kembali melanjutkan pendidikan,” tuturnya pasca menerima remisi yang secara simbolis di serahkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang menyebutkan, total seluruh Tahanan dan Narapidana yang mendapatkan remisi umum di tempatnya ada 1.364 orang.
“Kali ini ada sebanyak 1.364 warga binaan kita yang memenuhi syarat dan berhak menerima remisi, ujarnya.
Bagi indak pidana napi penerima remisi kata Amico beragam, mulai dari kasus narkotika, korupsi, perdagangan manusia secara ilegal, dan pidana umum.
Secara rinci, dari 1.364 narapidana, 16 orang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-78.
Amico ingin, napi yang menerima remisi HUT RI ke-78 itu bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika nanti bebas dan berkumpul dengan masyarakat.
“Semoga pembinaan yang selama ini didapat sebagai warga binaan, bisa digunakan dengan sebaik-baiknya ketika sudah bebas nanti, dan tentunya harus menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika nanti bermasyarakat,” harapnya.