Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Hukum Niat Puasa Ramadhan Sekali di Awal Bulan Menurut Mazhab Maliki

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
1 Maret 2025
A A
Hukum Niat Puasa Ramadhan Sekali di Awal Bulan Menurut Mazhab Maliki
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

PT. Jhonlin Group Berbagi Berkah Ramadan: Ribuan Takjil dan Sembako untuk Warga Tanah Bumbu

Wali Kota Banjarbaru Terapkan Pembayaran Digital QRIS di Pasar Wadai Ramadhan 2025

Jelang Ramadhan Sejumlah Bahan Pokok di Banjarbaru Alami Kenaikan

Jelang Ramadan, DKUMPP Banjar Gencarkan Tera Ulang Timbangan Pedagang Emas

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam Mazhab Maliki, diperbolehkan berniat puasa Ramadhan hanya satu kali di awal malam bulan Ramadhan, dan niat tersebut dianggap cukup untuk satu bulan penuh. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan Imam Malik dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan cukup dengan satu niat di awal bulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam:

“Jika seseorang berniat puasa di awal malam Ramadhan untuk satu bulan penuh, maka itu sudah mencukupi dan tidak wajib memperbarui niat setiap malam. Namun, disunnahkan untuk memperbarui niat (tajdid) setiap malam. Pendapat ini dianalogikan dengan ibadah haji dan shalat yang hanya membutuhkan satu niat untuk seluruh rangkaian ibadah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ: ‘Sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.’ Jika seseorang telah berniat puasa untuk sebulan penuh, maka itu sudah cukup, dengan syarat puasanya tidak terputus. Jika puasa terputus karena sakit, haidh, atau bepergian, maka wajib memperbarui niat untuk sisa hari yang tersisa.”
(Hasan Sulaiman An-Nuri, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 2012], Juz II, halaman 290-291).

Dengan demikian, jika seseorang ingin mengikuti pendapat Mazhab Maliki dalam niat puasa, maka harus memenuhi syarat bahwa puasanya berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus.

Salah satu kitab dalam Mazhab Maliki, Al-Khulasatul Fiqhiyah ‘ala Mazhabis Sadah Al-Malikiyah, juga memperkuat ketentuan ini dengan menjelaskan bahwa jika puasa terputus karena uzur seperti sakit, bepergian, atau haidh, maka niat satu kali di awal Ramadhan tidak lagi mencukupi. Orang tersebut wajib memperbarui niat setiap malam setelah puasanya terputus.

“Cukup satu niat untuk puasa yang wajib dilakukan secara terus-menerus, seperti puasa Ramadhan, kafarah Ramadhan, kafarah pembunuhan, dhihar, dan nazar yang harus dilakukan secara berturut-turut. Namun, syaratnya adalah puasa tersebut tidak terputus karena bepergian, sakit, atau sebab lainnya. Jika terputus, maka satu niat di awal bulan tidak lagi mencukupi dan wajib memperbarui niat setiap malam sebelum berpuasa.”
(Muhammad Al-’Arabi Al-Qarawi, Al-Khulasatul Fiqhiyah ‘ala Mazhabis Sadah Al-Malikiyah, [Darul Kutubil ’Ilmiyah], halaman 193).

Mengingat adanya potensi keterputusan puasa, terutama bagi perempuan yang pasti mengalami haidh dalam satu bulan, maka untuk lebih berhati-hati dianjurkan tetap memperbarui niat setiap malam. Hal ini agar tidak hanya mengamalkan satu dalil, tetapi dapat mengamalkan kedua dalil yang ada.

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:
“إعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما.”
“Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Ahmad Ar-Razi, Al-Fushul fil Ushul, Juz II, halaman 317).

Oleh karena itu, meskipun Mazhab Maliki memperbolehkan niat puasa satu kali di awal Ramadhan, lebih dianjurkan untuk tetap berniat setiap malam guna memastikan kesempurnaan ibadah puasa dan menghindari potensi batalnya niat.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, mulai dari kondisi infrastruktur jalan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In