REDAKSI8.COM, BANJARBARU- Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kabur saat hendak melaksanakan sidang, Selasa 16/1/2018 siang.
Tersangka tersebut atas nama Harun Bin Bahran warga Desa Cindai Alus Rt.08 Rw. 03 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.
Bahran yang terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 KUHP, Diceritakan Hakim dan Humas pengadilan Negeri Banjarbaru, Muhammad Aulia Reza Utama, bahwa pada pukul 13.30 dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan Negeri Banjarbaru guna melaksanakan sidang akan perkara yang menjeratnya.
Lihat videonya : Melompat Pagar Sebelum Sidang
Setelah dikeluarkan dari ruang tahanan, Harun bin Bahran yang menggunakan baju koko warna putih dengan menggunakan celana panjang dikawal oleh petugas pengawal dari kejaksaan yang berjumlah 3 orang.
Saat ingin memakai rompi sambil berjalan menuju ruang sidang, Bahran memukul petugas penjagaan, dan lari menuju sisi antara ruang tahanan dan ruang sidang dengan melompati pagar samping, para petugas pengawal sempat mengejar namun tersangka lari dengan cepat dan berhasil kabur.
Sementara itu, Kepala Polisi Resort Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat mendengar kabar kaburnya tersangka ini mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha membantu melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri.
Ia juga mengaku sudah menyebarkan foto terdakwa kepada seluruh anggotanya yang saat ini sudah disebar di beberapa tempat yaitu Bandar Udara dan pelabuhan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilaksanakan penangkapan”, tutupnya. (jay/hanafi)