REDAKSI8.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Selasa (31/3/2026) mengumumkan, atas petunjuk dan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, Pertamina belum akan menyesuaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Istana meminta masyarakat untuk tidak panik karena ketersediaan BBM dalam negeri masih aman.

“Masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin harga tidak terjadi penyesuaian” bebernya.
Sementara pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan, informasi mengenai proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global.
Hal ini disampaikan menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.
Bahlil menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022.
Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil, Selasa (31/3/2026).



