REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Setelah sekian lama diakui orang lain, akhirnya hak tanah tersebut sepenuhnya kembali ke tangan H Hasnan Basuki Rahmat, walau untuk arus bolak balik ke pengadilan untuk memperjuangkan dan mempertahankan tanah miliknya yang diakui orang lain.
Seperti yang diungkapkan oleh H Hasnan Basuki Rahmat, bahwa tanah dengan jumlah 6000 meter persegi tersebut sempat diakui orang lain mulai dari tahun 2011 dan pada tahun 2019 terbit surat palsu tersebut. Adapun Surat Keterangan Tanah tersebut di dokumen yang saya miliki adalah tahun 1991, pada tahun 2023 kemarin tanah tersebut sudah berkekuatan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan majelis hakim tingkat pertama pengadilan negeri Martapura dengan nomor: 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 08 Desember 2022. Putusan tingkat banding pengadilan tinggi Banjarmasin nomor 9/PDT/2023/PT BJM, Tertanggal 01 Februari 2023. Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI nomor 3501 K/PDT/2023 tangga; 27 November 2023.
H Hasnan Basuki Rahmat menjelaskan bahwa setelah berkekuatan hukum tetap, dirinya sudah melakukan pelaporan balik terhadap orang yang sebelumnya telah melakukan pemalsuan terhadap surat keterangan tanah yang ia miliki sehingga sempat diakui orang tersebut.

“Sebenarnya sudah kita lakukan pelaporan kepada polda Kalimantan Selatan, dengan laporan adalah pemalsuan data. Pada saat itu, polda Kalsel berpendapat bahwa laporan tersebut adalah terkait perdata, padahal kasus ini sudah terang benderang dan jelas apa permasalahannya,” tuturnya. Kamis (1/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa mereka para oknum kepala desa dan aparat desa dengan jelas telah melakukan pemalsuan surat di objek tanah saya dengan cara melakukan mupakat jahat. Dengan jelas adalah terkait dengan pemalsuan surat, pihak kepolisian wajib menindak tegas kepada oknum mafia tanah ini.
“Agar kepolisian bisa bertindak tegas dengan para oknum mafia tanah ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari di Desa Cindai Alus ini atau tempat lain, jangan sampai ada pembiaran dari pihak kepolisian. Mereka juga terbukti telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” pungkasnya.

H Hasnan Basuki Rahmat menuturkan bahwa kita sebagai warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum. Selama itu benar maka pertahankan, ini adalah negara hukum, bukan negara pereman, yang benar akan benar dan yang salah akan terungkap.
Ketua RT 8 Rony membenarkan terkait dengan tanah yang dimiliki H Asnan Basuki Rahmat, bahwa saat ini tanah tersebut sudah berkekuatan hukum penuh miliknya sesuai dengan keputusan Mahkamah agung tertanggal 27 November 2023.
Sebagai ketua RT, menurut Rony walau kejadian penyerobotan dan pembuatan surat tanah palsu yang dilakukan oleh oknum pembakal dan aparat desa Cindai Alus tersebut bukan saat dia menjabat sebagai ketua RT 8, tetapi ini menjadi pelajaran bagi dirinya agar kejadian ini tidak terjadi saat ia menjadi ketua RT.
“Jadi kita akan berhati hati saat membikinkan legalitas tanah apabila ada warga yang minta bikinin surat tanah, sehingga agar tidak ada kasus yang terjadi di pereodi saya sebagai ketua RT,” tutupnya.



