Penangkapan berlangsung di Komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
“Awalnya kami telah merima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku,” ujar Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Rabu (02/07/2025)
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 1,61 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Namun sayangnya, satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial Adrian berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Kami masih lakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur,” tegas Gunawan.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di kawasan Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik. Polisi kini memburu pemasok dan membongkar jaringan di balik peredaran barang haram itu.
Kini, ASS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.