Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif. Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aryanto Rais, menyampaikan pandangan pemerintah daerah atas kedua Raperda tersebut.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten II, Ariyanto menyampaikan pandangannya terhadap rancangan raperda tersebut
“Pemkab Tanah Bumbu memberikan apresiasi tinggi terhadap Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemerintah daerah memandang Raperda ini sebagai langkah strategis untuk memenuhi hak warga negara di bidang kesehatan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pengelolaan tenaga medis yang optimal sangat diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Bumbu,” Ujar Ariyanto.
Menurutnya, Raperda ini datang pada waktu yang tepat. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang komprehensif, mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, hingga peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, terutama Puskesmas di tingkat primer, memiliki tenaga yang cukup dan kompeten.
Selain Raperda Tenaga Medis, Pemkab Tanah Bumbu juga menyambut baik Raperda Waralaba.
Pemerintah daerah menilai regulasi ini sangat penting untuk menciptakan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di daerah. Seiring dengan dinamisnya perkembangan usaha waralaba, kepastian hukum serta pengawasan yang efektif sangat diperlukan.
Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dalam menjalankan usahanya. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha waralaba, sekaligus meningkatkan pemasaran barang dan jasa produksi lokal.
”Raperda ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro dan koperasi melalui sistem kemitraan dalam waralaba. Dengan demikian, Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan investor, pelaku usaha lokal, dan masyarakat. Keberadaan waralaba diharapkan benar-benar membawa manfaat signifikan bagi perekonomian di Kabupaten Tanah Bumbu,” Jelas Ariyanto.
Pandangan pemerintah daerah ini menjadi tonggak penting bagi kelanjutan pembahasan kedua Raperda di tingkat legislatif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menunjukkan komitmen kuat dalam membangun Tanah Bumbu yang lebih maju. Dengan adanya regulasi yang matang, diharapkan pembangunan di sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan optimal demi kesejahteraan seluruh masyarakat.