REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggelar giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Rabu (18/9/24).
Adapun sasaran dari kegiatan tersebut pemberantasan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel).
Kasi Opsdal Satpol PP, Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Dan sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran.
“Kami melalui Seksi Operasi melalui Pengendalian melaksanakan kegiatan pemberantasan pelacuran di Kota Banjarbaru,” katanya.
Yanto mengatakan, lokasi pertama adalah sebuah rumah bedakan di Jalan Trikora, Kelurahan Palam didapati sepasang bukan suami istri.
Selanjutnya dilokasi kedua, yaitu eks lokalisasi pembatuan di Jalan Kenangan RT. 009/006, Kelurahan Landasan Ulin Timur kembali ditemukan dua orang yang diduga PSK.
“Berdasarkan hasil keterangan, ketiga pelaku benar mengakui pekerjaannya sebagai PSK,” ujarnya.
Yanto menyebutkan, bahwa barang bukti yang diamankan oleh Satpol PP Banjarbaru yaitu berupa satu buah alat kontrasepsi, satu guling, tiga bantal, satu kasur, satu sprei dan selimut, dua body lotion, serta beberapa lembar tissu sisa pakai.
“Ketiga pelaku itu akan menjalani tindakan Yustisi oleh seksi Lidik Sidik, yaitu dilakukan sidang Tipiring pada Kamis (19/9/24) di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” tandasnya.