REDAKSI8.COM – Pemandangan umum yang dilakukan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disampaikan pada rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (4/8/2021) di ruang Paripurna Lt. II, Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi dengan didampingi oleh wakil ketua DPRD Agus Maulana, Ahmad Zacky Hafizie dan Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur dan anggota DPRD serta Polres Banjar dan Kodim 1006/ Banjar serta kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mendefinisikan bahwa Peternakan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak. panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Kesehatan hewan menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik. konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Perlu adanya pengaturan yang berimbang antara peternak yang memiliki modal besar dan ternak yang modalnya minim serta adanya pengaturan wilayah-wilayah yang dilarang untuk melakukan aktivitas peternakan seperti di lokasi perumahan warga, serta perlu koordinasi dari lintas sektoral untuk produk peternakan dan hasil olahannya dari wilayah atau negara lain yang masuk secara ilegal yang dapat mengancam penyebaran penyakit secara masif ke dalam wilayah dalam hal penanganannya.
Dalam Ranperda ini agar dapat diatur penanganan ternak yang diambil dari daerah atau negara lain, dan perlu dilakukan secara hati-hati, karena jika tidak hewan ternak yang ambil dapat mengandung bibit penyakit, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Pemandangan umum dari fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuannya agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.



