REDAKSI8.COM – Dengan Agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Rabu (12/4/2023) di ruang paripurna lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizani Anshari dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Mochamad Hilman dan juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Masing masing fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Pada dasarnya fraksi menyetujui terkait pembuatan Raperda untuk peningkatan pajak untuk peningkatan APBD Kabupaten Banjar.
Seperti Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia yang dibacakan oleh Pribadi Heru Jaya bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi dan atau badan yang bersifat memaksa sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang.
Pungutan daerah pajak dan retribusi daerah kerap terabaikan dan hanya menjadi konsumsi terbatas di kalangan pemerintah daerah saja. Padahal, peran keduanya sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di sebuah daerah dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan sumber PAD daerah, serta menaikkan tingkat kemandirian keuangan daerah, harus secara konsisten dan berkelanjutan. Karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah Kabupaten Banjar.
Pajak dan retribusi daerah memiliki peran yang penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai.
Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah.
Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak-banyaknya bagi pembangunan daerah tersebut serta memberikan ruang kepada daerah mengelola APBD secara mandiri untuk keperluan pembangunan daerah dan kesejahteraan msayarakat daerah.
Terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, pemda dan DPRD Kabupaten Banhar memperhatikan berbagai suara-suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan, baik saat RESES atau curahan hati warung kopi dan media sosial. Fraksi KDI menekankan pada pelayanan pemerintah daerah yang harus meningkat sejalan dengan penetapan raperda ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhamad Rizanie Anshari mengatajan bahwa rapat paripurna hari ini adalah terkait dengan pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Banjar.
“Hari ini kita hanya mendengarkan pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terkait dengan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Rizani menjelaskan bahwa hanya mendengarkan, jadi tidak ada tanggapan yang lainnya, dan hanya satu agenda yaitu pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Banjar. (Adv)