REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Pengelolaan Dana Desa di Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 diduga bermasalah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah (FORMASITAP), Muhammad Yusuf Damanik, Selasa (9/6/2026). Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah hingga lembaga pengawasan terkait, segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pagaran Honas yang dipimpin Kepala Desa Herianto.

Menurut Yusuf, berbagai laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya sejumlah kegiatan yang diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya, tidak memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, bahkan terdapat dugaan kegiatan fiktif yang menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah.
“Seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika benar terdapat kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya hingga tuntas,” tegas Yusuf.
Pada Tahun Anggaran 2022, sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain pelatihan penguatan ketahanan pangan Rp7,55 juta, honorarium kader Posyandu Rp13,2 juta, pembukaan jalan desa Rp193,45 juta, pengadaan internet desa 10 Mbps Rp86,12 juta, program ketahanan pangan Rp190 juta, pelatihan sistem keuangan desa Rp15,05 juta, penanganan pandemi Covid-19 Rp75,98 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp381,6 juta.
Yusuf juga mempertanyakan realisasi sejumlah kegiatan tersebut, terutama pembangunan jalan desa, pengadaan internet, program ketahanan pangan, dan penanganan pandemi Covid-19 yang menyerap anggaran cukup besar.
Sorotan serupa kembali muncul pada Tahun Anggaran 2023. Beberapa kegiatan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam meliputi biaya operasional desa Rp28,9 juta, biaya tapal batas Rp15 juta, honorarium pengajar sekolah minggu Rp48 juta, bimbingan teknis TPK Rp8 juta, pemberian makanan tambahan lansia Rp99,32 juta, pembukaan jalan desa Rp373,11 juta, perbaikan sarana air bersih Dusun I Rp40 juta, langganan internet desa Rp30 juta, ketahanan pangan masyarakat miskin Rp128,41 juta, pelatihan dan bimbingan teknis pembangunan desa, serta BLT sebesar Rp162 juta.
Warga menilai berbagai program tersebut harus diverifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil yang ada di desa.
Tak hanya itu, penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 juga menuai pertanyaan. Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain operasional pemerintahan desa Rp28,64 juta, bantuan insentif pengajar keagamaan Rp24 juta, pemberian makanan kelas balita Rp200,68 juta, pembangunan jalan pertanian rabat beton Rp220,64 juta, pembangunan drainase Dusun II Rp280 juta, bantuan ketahanan pangan masyarakat miskin Rp48,6 juta, insentif operator desa Rp17,2 juta, serta BLT sebesar Rp122,4 juta.
Masyarakat meminta agar seluruh pekerjaan fisik maupun nonfisik diperiksa secara menyeluruh, termasuk volume pekerjaan, kualitas bangunan, daftar penerima manfaat, dokumen administrasi, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Yusuf menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menilai APH tidak boleh menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Audit investigatif dan pemeriksaan fisik harus segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pagaran Honas.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi ajang penyimpangan anggaran. Jika ditemukan kegiatan fiktif, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana penjara.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, serta aparat pengawasan lainnya segera turun ke Desa Pagaran Honas untuk melakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.



