REDAKSI8.COM – Guna Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Forkopimda Kota Banjarbaru kembali menggelar sidak dan operasi penegakan disiplin dan aturan protokol kesehatan PPKM Covid – 19. Sabtu (13/3/2021) malam.
Dipimpin langsung Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin didampingi Dandim 1006/ Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P serta Ketua DPRD dan Kapolres juga Kejari Banjarbaru sekitar pukul 09.00 wita hingga 23.15 wita.
Daerah yang menjadi tempat operasi penegakan protokol kesehatan Kawasan jalan Trikora, seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan Kafe dalam rangkaian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Lokasi yang pertama didatangi adalah Karaoke EMA Banjarbaru, setelah dilakukan sweeping, di salah satu room, Walikota Aditya mendapati pengunjung yang didampingi ladies, kemudian juga ditemukan satu botol minuman keras merk Cointreau.
Walikota bersama unsur pejabat Forkopimda langsung menyatakan dengan tegas, dalam penerapan PPKM, THM seperti karaoke, kafe maupun lainnya di larang buka hingga melewati pukul 21.00 wita.
“Kami memberikan teguran keras kepada pemilik THM Karaoke EMA, Ini teguran awal, apabila masih ditemukan buka melewati jam sembilan dan menyediakan miras, langsung kita tutup, mereka masih kita beri batas waktu dua bulan kedepan untuk melakukan penyelesaian administrasi perizinan, jika tidak, melanggar akan dapat sanksi dan ditutup total,” tegasnya
Dalam penerapan PPKM Mikro pula, semua THM di Kota Banjarbaru tidak boleh buka lewat dari pukul 21.00 wita. Seluruh THM seperti karaoke, cafe harus tutup.
Usai menyidak Karaoke EMA, rombongan melanjutkan penyisiran ke kawasan Jl Panglima Batur. Setiap pengunjung yang terdapat di tempat karaoke dan Kafe langsung menjalani tes swab dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
Sementara itu, hasil tes swab yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru di Karaoke EMA terhadap tiga pengunjung dinyatakan negatif.
“Tiga pengunjung yang kita swab di karaoke EMA kita nyatakan negatif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru



