REDAKSI8.COM – Forum Jurnalis Banjar (FJB) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Audiensi tersebut terkait dengan kelanjutan kasus perjalanan studi banding anggota DPRD Kabupaten Banjar dan juga terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Banjar.

Audiensi tersebut juga sekaligus menggelar Press Release terkait hasil kinerja dari awal tahun 2022 sampai bulan Juli 2022 dengan beberapa penyelesaian perkara yang dilakukan, Kamis (21/7/2022) siang di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Adapun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menyampaikan bahwa sudah menerima pelimpahan berkas dari tipikor polres Banjar.
“Saat ini mantan bendahara dengan inisial SP sudah dinyatakan berkasnya SP21 atau dinyatakan lengkap, dan untuk tersangka saat ini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura selama 20 hari kedepan terhitung dari kemarin,” ungkapnya, Kamis (21/7/2022).

Bardan menambahkan bahwa adapun dari laporan yang diterima, untuk hitungan kerugian negara dari hasil pemeriksaan sebesar 1 milyar 350 juta lebih dan dalam akan secepatnya dilakukan sidang kepada tersangka SP.
“Adapun penyerahan dari tipikor kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kemarin, Rabu 20 Juli 2022 kemarin sekitar jam 12.00 siang beserta barang bukti,” tuturnya
Adapun terkait dengan kasus perjalanan studi banding anggota DPRD Kabupaten Banjar, saat menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Indra Jaya menuturkan akan terus dilakukan penyelidikan.
“Tentunya kita melakukan penyelidikan setiap kasus sangat berhati hati agar tidak terjadi, pada dasarnya, terkait kasus perjalan studi banding anggota DPRD Kabupaten terus dilakukan,” tutupnya